Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolres Malang Tangkap Lima Terduga Pelaku Pemerasan

Polres Malang Tangkap Lima Terduga Pelaku Pemerasan

Informasi-Realita.net,Malang – Polres Malang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sindikat berkedok LSM dan wartawan. Lima orang pelaku ditangkap atas aksi yang disertai ancaman kekerasan dan penipuan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha kopi. Korban, LG (33), warga Kepanjen, diperas oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota LSM.

Pelaku mendatangi korban dan menuduh kopinya menyebabkan keracunan. Mereka mengintimidasi dan meminta uang dengan dalih tersebut, ujar Kompol Bayu, Selasa (11/3/2025).

Empat pelaku yang ditangkap adalah NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44) asal Blitar, serta MH (62) dan MR (58) dari Kepanjen. Sementara MF (31), warga Pakisaji, berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku.

Mereka menuduh produk korban tidak memiliki izin edar. Awalnya, pelaku meminta Rp500 juta, lalu menurunkan permintaan hingga Rp7 juta.

Pelaku juga mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim. Mereka memakai atribut dan identitas LSM palsu, tegas Wakapolres.

Sindikat ini juga beraksi di Wonosari dengan modus serupa. Mereka menutup pemilik peternakan dengan tuduhan limbah mencemari lingkungan. Korban di lokasi ini menyerahkan Rp10 juta.

“Kasus ini masih kami dalami. Kemungkinan ada korban lain,” tambahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, dua bilah pisau keris, beberapa ponsel, dan kartu ATM. Dua mobil serta identitas LSM dan media palsu juga disita.

“Pelaku beraksi dengan rencana matang. Mereka membagi tugas, menyiapkan identitas palsu, dan menyusun surat ancaman. Setelah uang diterima, hasilnya dibagi rata,” ujar Bayu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menyebut NR alias Deva Limbad sebagai pemimpin sindikat ini.

“Mereka menakut-nakuti korban seolah-olah usahanya ilegal. Bahkan, mereka membuat surat aduan fiktif,” jelasnya.

Awalnya, pelaku meminta Rp500 juta, lalu turun menjadi Rp7 juta setelah negosiasi. Setelah menerima uang, mereka langsung ditangkap bersama barang bukti.

Para juga pelaku mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM untuk menekan korban.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami hal serupa. Jangan takut, kami siap meredam pelaku usaha,” tegas AKP Muchammad Nur.

Kelima tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam kejahatan.

“Masyarakat harus waspada terhadap modus seperti ini. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau LSM, apalagi jika meminta uang. Segera laporkan ke polisi,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!