Kamis, Mei 14, 2026
Google search engine
الرئيسيةBeritaKasus Pupuk Subsidi 9,8 Ton: Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas

Kasus Pupuk Subsidi 9,8 Ton: Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas

Informasi-Realita.Net, Sampang, Jawa Timur – Kasus penyelundupan pupuk subsidi 9,8 ton yang ditangani oleh Polres Sampang menuai banyak pertanyaan dan kecurigaan.

Mirisnya kasus penyelundupan pupuk subsidi, hukum di Polres Sampang tajam kebawah, tumpul keatas.

Pasalnya, meskipun ada pernyataan dari Kapolres Sampang AKBP Hartono untuk mengembangkan kasus dan menangkap pelaku lainnya, namun hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan, yaitu Mohammad Fathoni (21) tahun, warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Fathoni adalah sopir truk yang membawa pupuk subsidi yang rencananya akan dikirim ke Madiun, saat ini menjadi tersangka satu-satunya dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sampang. Pertanggal 2 Juni 2025 berkas dinyatakan Tahap 2.

Saat jumpa pers, Kapolres Sampang menyampaikan akan mengembangkan kasus tersebut dan akan menangkap tersangka lainnya, namun hingga kasus tersebut masuk tahap 2 tidak ada tersangka baru.

Sebelumnya berkas kasus pupuk subsidi tersebut ditangani oleh Ipda Muammar, yang saat itu menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Sampang. Namun, ada dugaan oknum pihak penyidik yang tidak serius menangani kasus ini.

Sementara saat dikonfirmasi Plh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, terkait apakah hanya satu tersangka yaitu sopir dan kemana pemilik pupuk subsidi yang rencana dikirim ke Madiun. Wartawan media ini disuruh langsung konfirmasi kepada Kasat Reskrim polres Sampang.

“Silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sampang,” jawab Plh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan.

Kasus pupuk subsidi 9,8 ton ini menuai banyak pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat.

Perlu diketahui seperti pernyataan Kasi Pidum Kejari Sampang, Dody P. Purba. Di berita sebelumnya berjudul “Kasus Penggelapan Pupuk Subsidi 9,8 Ton Masuk Tahap 2, Tersangka Masih Satu Orang”.

“Berkas tahap 2 sudah masuk kejaksaan, untuk tersangka hanya satu orang inisial MF,” terang Kasi Pidum Kejari Sampang, Dody P. Purba.



Wartawan: Rosi

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!