Informasi-Realita.net,Denpasar — Tim Unit 1 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan kegiatan monitoring dan pendataan terhadap Koperasi Desa Merah Putih Tegal Harum yang berlokasi di Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pendataan rutin terhadap lembaga-lembaga ekonomi kerakyatan guna memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Diketahui, Koperasi Desa Merah Putih Tegal Harum didirikan dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui kegiatan simpan pinjam dan usaha produktif lainnya.
Tim dari Unit 1 Subdit III Tipidkor juga melakukan verifikasi data administrasi, struktur kepengurusan, serta kegiatan usaha koperasi guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat sekaligus mendorong akuntabilitas dan tata kelola yang baik di tingkat desa.



