Kamis, Juni 25, 2026
spot_img
Informasi-RealitaCuplikan KotaSetelah Sempat Viral Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Di Ringkus Jatanras Satreskrim...

Setelah Sempat Viral Pelaku Pencurian Kabel Telkom Berhasil Di Ringkus Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya 

Informasi-realita.net-Surabaya — Surabaya akhir akhir ini di gegerkan oleh aksi oknum pencurian kabel Telkom yang membuat gaduh dan resah Kota Surabaya, Aksi pencurian kabel milik PT Telkom yang sempat memicu kegaduhan di dunia maya akhirnya terbongkar.

 

Karena Viral nya beberapa waktu lalu di jejaring media Maya,Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak tinggal diam upaya upaya yang dilakukan oleh Satreskrim Jatanras Polrestabes Surabaya sukses meringkus komplotan pelaku yang selama sepekan lebih beroperasi dengan kedok petugas resmi, menjarah aset vital negara tanpa sedikit pun kecurigaan warga.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa kawanan ini melancarkan aksinya dalam tiga tahap berbeda 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan padat penduduk, Pacar Kembang Gang 5. Dengan rapi, sistematis, dan penuh kalkulasi, para pelaku menggali dan menarik kabel bawah tanah seolah-olah tengah menjalankan proyek legal.

 

“Mereka memanfaatkan kepercayaan warga. Penampilan dibuat meyakinkan, modusnya disusun matang. Warga mengira mereka adalah petugas resmi,” ungkap Kombes Luthfi, Rabu (3/12/2025).

 

Benang kusut kasus ini terurai setelah aparat berhasil menangkap tiga tersangka inti pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D. Sementara satu otak pendanaan, berinisial A.G, kini ditetapkan sebagai buronan dan masih diburu.

 

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran yang saling melengkapi.

 

C.A (47), warga Gubeng, berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur pengamanan dan penggalian.

 

J.M (30), warga Tambaksari, bertugas menjaga situasi sekaligus merapikan sisa galian untuk menghilangkan jejak.

 

B.S (49), warga Gubeng, mengatur lokasi dan penutupan galian agar tampak seperti pengerjaan resmi.

 

Rangkaian kejahatan ini bermula dari komunikasi B.S dan C.A setelah mendapat instruksi dari sang pendana, A.G. Pada 8 Oktober 2025, komplotan ini bahkan melakukan survei dan mengurus perizinan palsu ke perangkat RT/RW demi memperkuat kamuflase.

 

Di hari yang sama, mereka merekrut J.M dengan imbalan Rp400.000, meyakinkan bahwa proyek tersebut legal dan seluruh dokumen sudah beres. Setelah aksi pencurian pertama, J.M kembali bergerak sendiri merapikan galian yang masih terbuka, menerima tambahan bayaran Rp1.500.000 di mana Rp250.000 ia kembalikan ke B.S sebagai “uang rokok”. Untuk merapikan sisa galian, ia bahkan merekrut pekerja tambahan.

 

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti penting: satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, jaket biru, rompi hitam, hingga seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

 

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran sebagai pelaku dan pemberi bantuan dalam kejahatan.

 

“Motif mereka sederhana: memanfaatkan peluang untuk keuntungan pribadi. Tapi perencanaan mereka jelas matang,” tegas Kombes Luthfi menutup keterangan.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan tak lagi datang dengan wajah mencurigakan kadang justru hadir dengan rompi petugas dan clipboard prosedural. (Red)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!