Jumat, Desember 26, 2025
Google search engine
الرئيسيةHukum kriminalDJKI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran KI 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Produk...

DJKI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran KI 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Produk Ilegal

Informasi-Realita.net,Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menunjukkan langkah tegas dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan *Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2025* yang digelar di lapangan Kementerian Hukum, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi simbol transparansi penegakan hukum sekaligus wujud perlindungan negara terhadap pemilik KI dan masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan. Temuan tersebut meliputi pelanggaran desain industri seperti kemasan makanan, insulasi panas, dan aspal; produk pelanggaran paten seperti valet; hingga berbagai barang bermerek palsu seperti minuman, pakaian, *spare parts*, genset, popok sekali pakai, aksesoris, jam tangan, dan barang elektronik. Total potensi kerugian akibat peredaran produk ilegal tersebut mencapai Rp3.072.100.000.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada para pemilik KI.

“Ekspose dan pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen serta keseriusan Pemerintah untuk melindungi pemilik KI di Indonesia,” ujarnya.

Hermansyah juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan KI. Maraknya produk bajakan, plagiarisme, penggunaan merek tanpa izin, hingga peredaran obat dan kosmetik palsu menjadi tantangan yang terus diperangi DJKI. Ia memastikan DJKI akan melanjutkan penegakan hukum dengan tegas, terukur, dan konsisten.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025 lembaganya berhasil menangani 87 kasus pelanggaran KI. Sebanyak 66 kasus ditangani DJKI pusat dan 21 kasus oleh kantor wilayah. Kasus tersebut terdiri dari pelanggaran merek, hak cipta, desain industri, dan paten.

Arie menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan metode *disposal* dengan mobil gilas agar barang tidak bisa digunakan kembali.

“Metode ini dipilih karena tidak menghasilkan emisi berbahaya seperti pembakaran, sehingga lebih ramah lingkungan,” jelasnya.

Selain penindakan fisik, DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melakukan pemblokiran 826 situs ilegal sepanjang 2025, serta menangani 31 permohonan mediasi sengketa KI. Pada waktu yang sama, kepolisian juga menangani 368 perkara pelanggaran KI.

Arie menegaskan bahwa penggunaan merek tanpa hak merupakan tindakan pencurian yang memiliki konsekuensi pidana, sehingga masyarakat harus menjauhi produk palsu dan lebih mencintai merek lokal.

Kegiatan ini turut menegaskan peran DJKI sebagai garda terdepan dalam perlindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia. Keberhasilan tersebut mendapat dukungan penuh dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang terus mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga serta pengembangan ekosistem perlindungan KI yang sehat dan kompetitif.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Kekayaan Intelektual (IP Task Force), seperti Bareskrim Polri, Bea Cukai, BPOM, Komdigi, Kementerian Perdagangan, hingga Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan.

Dengan rangkaian penindakan dan edukasi yang semakin intensif, DJKI menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari peredaran barang palsu yang merugikan konsumen, pelaku usaha, hingga negara.

 

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!