Minggu, Mei 10, 2026
Google search engine
الرئيسيةCuplikan KotaKetua MAKI Jatim Heru Satryo Tegaskan Ketidakhadiran Gubernur Bukan Mangkir, Soroti Beredarnya...

Ketua MAKI Jatim Heru Satryo Tegaskan Ketidakhadiran Gubernur Bukan Mangkir, Soroti Beredarnya BAP

Informasi-realita.net-Surabaya – Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satryo, menyampaikan tiga poin penting kepada awak media terkait ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam agenda pemanggilan oleh KPK,Kamis (05/02/2026)

Heru menjelaskan, undangan dari JPU KPK, Febri Harianto baru diterima sekitar tiga hari lalu. Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sejak satu bulan sebelumnya. Agenda KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD berlangsung pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.

“Karena undangan paripurna diterima lebih dahulu dan bersifat resmi serta tidak dapat diwakilkan, Ibu Gubernur memutuskan menghadiri rapat paripurna DPRD,” ujar Heru.

Ia menegaskan, Gubernur telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim untuk menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang sebagai saksi dalam perkara dana hibah. Surat tersebut akan diserahkan secara resmi kepada pihak KPK.

Heru menekankan bahwa hal ini bukan bentuk mangkir, melainkan permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda kenegaraan yang telah terjadwal lebih dahulu.

Selain itu, menurutnya, kondisi pemerintahan saat ini juga tidak memungkinkan adanya perwakilan. Sekdaprov Jatim sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur berada di Jakarta untuk rapat bersama Kementerian PUPR membahas bantuan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi ke arah timur.

Poin kedua yang disampaikan Heru adalah keprihatinan secara kelembagaan atas beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di media. Ia menilai BAP merupakan dokumen internal penyidik yang seharusnya tidak untuk konsumsi publik.

“Kami mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut bisa tersebar. Jangan sampai proses hukum ini ditarik ke ranah politik,” tegasnya.

Heru juga menyinggung peristiwa sebelumnya, saat Gubernur menghadiri wisuda putranya di Tiongkok, di mana ruang kerja di lingkungan Pemprov Jatim sempat digeledah.

Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Poin ketiga, Heru menyoroti isi BAP yang beredar di media, yang menyebut adanya persentase penerimaan dana oleh sejumlah pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing 30 persen, Sekdaprov 10 persen, serta beberapa kepala OPD dengan persentase tertentu. Jika dihitung, totalnya hampir mencapai 85 persen.

“Secara logika, angka tersebut menimbulkan pertanyaan rasionalitas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa BAP pada tahap penyidikan tidak berada di bawah sumpah, melainkan berupa keterangan awal. Dalam persidangan, seluruh kesaksian harus disampaikan di bawah sumpah.

Dalam hukum acara pidana, pencabutan BAP dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Heru, pemanggilan Gubernur saat ini masih dalam ranah pembuktian formil, yang seharusnya dilakukan sesuai mekanisme dan urutan hukum yang tepat.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional dan proporsional,” pungkasnya.

Heru kembali menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang tersebut bukan bentuk ketidakhadiran tanpa alasan, melainkan karena kewajiban menghadiri rapat paripurna DPRD yang telah terjadwal lebih dahulu. (Red)

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!