Informasi-realita.net-Sidoarjo-Banyak sekali pro kontra yang berkembang di tengah masyarakat Jawa Timur, khususnya pada linimasa media sosial, berkaitan dengan maraknya pemberitaan kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Di tengah derasnya arus opini tersebut, muncul persepsi seolah-olah saya, Heru MAKI, maupun MAKI Jawa Timur secara kelembagaan, terlalu getol memposisikan diri untuk membela Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Polemik ini tentu harus saya jawab. Bukan untuk mencari pembenaran, tetapi untuk memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis data agar masyarakat Jawa Timur bisa melihat persoalan ini secara jernih.
Perlu saya sampaikan dengan sangat tegas bahwa MAKI Jawa Timur adalah satu-satunya lembaga anti korupsi di Jawa Timur yang sejak awal secara intens memantau, menelusuri, dan mengevaluasi dinamika kasus dana hibah ini.
Pemantauan tersebut bukan reaktif, bukan karena momentum politik, dan bukan karena adanya penggeledahan. Investigasi ini sudah kami mulai sejak bulan Juli 2019. Saya secara langsung menandatangani surat tugas kepada tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk melakukan kajian mendalam atas meningkatnya laporan masyarakat terkait distribusi dan
penggunaan dana hibah DPRD Jawa Timur.
Seiring berjalannya waktu, terutama pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua oleh KPK, intensitas penelusuran kami semakin meningkat. Data demi data kami kumpulkan. Laporan demi laporan kami verifikasi. Alur demi alur kami bedah.
Pada awal tahun 2023, kami bahkan melaksanakan rapat evaluasi internal selama 3 hari 3 malam di sebuah villa di kawasan Trawas, Pasuruan. Rapat tersebut bukan agenda biasa. Itu adalah forum khusus untuk membedah secara menyeluruh seluruh temuan Litbang dan investigasi.
Kami mengurai satu per satu tahapan proses dana hibah:
Mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi, hingga distribusi kepada kelompok masyarakat penerima.
Kami menyusun flow chart tindakan, memetakan titik kebocoran, mengidentifikasi pola distribusi kuota hibah, dan menelusuri dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam perilaku koruptif.
Hasil kajian itulah yang menjadi dasar saya dalam setiap pernyataan di media, baik televisi, media massa, maupun media sosial.
Dan perlu saya ingatkan kembali, bahwa saya pernah menyampaikan secara terbuka bahwa 95% jajaran Ketua dan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 diduga terlibat dalam skema dana hibah tersebut.
Pernyataan itu sampai hari ini tidak pernah saya cabut. Saya tetap konsisten menunggu progres pengembangan penyidikan KPK terhadap anggota DPRD lainnya.
Lalu muncul peristiwa penggeledahan oleh KPK di ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekdaprov Jawa Timur pada masa Pilgub.
Secara jujur, kami terkejut.
Mengapa? Karena berdasarkan flow chart, data valid, dan konstruksi hubungan yang kami susun secara internal, tidak terdapat indikasi keterlibatan langsung maupun tidak langsung Gubernur dan Wakil Gubernur dalam skema dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Irisan yang kami temukan hanya berada pada aspek kebijakan administratif, seperti penerbitan NPHD serta penandatanganan surat pertanggungjawaban mutlak dari kelompok penerima manfaat. Itu adalah ranah kebijakan formal yang bersifat administratif, bukan operasional distribusi kuota hibah yang menjadi titik rawan dugaan korupsi.
Ketika penggeledahan tersebut terjadi, saya mengambil langkah kelembagaan dengan menanyakan langsung kepada KPK dan bahkan membuat petisi publik untuk mempertajam opini: apakah ada potensi pergeseran perkara ke arah politis? Petisi tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 10.000 voter.
Namun demikian, saya tetap menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan oleh KPK. Saya tidak pernah menghalangi proses hukum. Saya hanya mempertanyakan konstruksi dan prioritas pengembangan penyidikan.
Pasca penetapan 21 tersangka dari internal DPRD Jatim dan pihak yang disebut sebagai makelar proyek, saya justru mendorong KPK agar lebih intensif mengembangkan penyidikan kepada anggota DPRD lainnya pada periode 2019–2022.
Sayangnya, dorongan tersebut belum menunjukkan progres signifikan.
Sebaliknya, pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur kembali dilakukan di Polda Jawa Timur.
Sebelum pemeriksaan itu berlangsung, linimasa media sosial sudah penuh dengan framing negatif, asumsi liar, bahkan fitnah yang secara langsung mengarah kepada Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Di titik inilah saya merasa perlu bersuara.
Saya melihat opini publik digiring seolah-olah sudah ada fakta hukum yang membuktikan keterlibatan.
Padahal hingga detik ini, tidak pernah ada satu pun pernyataan resmi dari KPK yang menyebut telah ditemukan fakta hukum yang menjadi dasar penyelidikan terhadap Gubernur Jawa Timur.
Proses pulbaket saja belum jelas juntrungannya, tetapi sebagian pihak sudah mendesak agar segera ditersangkakan.
Saya bertanya dengan jujur: apakah kita sedang membicarakan hukum atau sedang membicarakan persepsi?
Saya tegaskan kembali, berdasarkan data internal MAKI Jatim, tidak terdapat konstruksi keterlibatan langsung maupun tidak langsung Gubernur Jawa Timur dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Karena itu, ketika framing negatif berkembang tanpa dasar data, saya memilih untuk memberikan penjelasan edukatif kepada masyarakat.
Ibunda Gubernur Jawa Timur adalah simbol tertinggi supremasi pemerintahan daerah Jawa Timur. Jabatan tersebut memiliki marwah dan kehormatan yang harus kita jaga bersama.
Sikap saya bukan sikap emosional. Bukan sikap politis.
Dan bukan sikap tanpa dasar.
Sikap saya berbasis kajian data internal yang kami susun secara sistematis dan terukur.
Saya meyakini masyarakat Jawa Timur masih memiliki kepercayaan tinggi terhadap kepemimpinan beliau, sebagaimana terlihat dari berbagai survei berbasis kinerja.
Saya juga mengingatkan bahwa integritas pribadi adalah bagian dari indikator kepemimpinan.
Bahkan untuk menghadiri wisuda putranya di China, beliau menggunakan biaya pribadi tanpa membebani APBD Jawa Timur. Hal-hal seperti ini adalah bagian dari rekam jejak moral yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Hari ini, Gubernur dan Wakil Gubernur hanya diundang sebagai saksi dalam persidangan yang bersumber dari BAP Kusnadi (Alm). Namun framing di media sosial sudah menggiring opini seolah-olah mereka turut menikmati.
Ini yang saya sebut sebagai ketidakwarasan dalam menyikapi informasi.
Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi. Proses harus dihormati. Dan praduga tak bersalah adalah prinsip dasar negara hukum.
Sebagai penutup, saya tegaskan kembali:
Saya, Heru MAKI, dan MAKI Jawa Timur secara kelembagaan, tidak akan pernah lelah membela yang benar dan yang baik.
Terutama ketika keyakinan berbasis data menunjukkan bahwa jauh api dari panggang untuk mengaitkan keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam perkara ini.
Kami akan terus menjaga kehormatan, harga diri, dan marwah yang melekat pada jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tanpa syarat — selama kebenaran dan data menjadi pegangan kami.
Semoga penjelasan ini menjadi narasi edukasi hukum bagi masyarakat Jawa Timur agar mampu melihat konstruksi perkara secara utuh, tidak terjebak pada framing, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
Bismillah untuk semuanya. (Red)



