Kamis, April 30, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukrimPolres Gresik Ungkap 78 Kasus Penyakit Masyarakat, Amankan 85 Tersangka

Polres Gresik Ungkap 78 Kasus Penyakit Masyarakat, Amankan 85 Tersangka

Informasi-Realita.net,Gresik – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi ini merupakan langkah preventif dan represif yang dilakukan kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si. dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik, di antaranya Bupati Gresik, Ketua DPRD Gresik, Ketua MUI Gresik, Dandim 0817 Gresik, Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa Operasi Pekat Semeru 2026 menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti premanisme, peredaran bahan peledak atau petasan ilegal, perjudian, penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, serta peredaran minuman keras ilegal.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Gresik dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Kapolres Gresik.

Selama pelaksanaan operasi tersebut, Polres Gresik bersama jajaran berhasil mengungkap 78 kasus yang berkaitan dengan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 85 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pelanggaran hukum.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti tersebut antara lain:

  •  25 unit handphone
  •  Uang tunai sebesar Rp2.888.000
  •  1 buah parang
  •  2 kilogram serbuk petasan atau bahan peledak
  •  4 akun situs judi online

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam yang berisi beberapa bungkus bekas rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat lintingan tanaman kering yang diduga ganja. Selain itu juga ditemukan satu termos kecil berwarna biru yang berisi lintingan serupa, alat hisap sabu berupa tutup botol dan sedotan, satu pipet kaca berisi sabu, serta dua set alat hisap berikut pipet kaca.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 12,732 gram dan ganja seberat 4,86 gram.

Tidak hanya itu, dalam operasi ini petugas juga berhasil mengamankan 3.211 butir obat keras jenis pil putih berlogo “LL” yang peredarannya cukup meresahkan masyarakat.

Sementara dari kasus peredaran minuman keras ilegal, aparat kepolisian menyita 462 botol minuman keras jenis arak serta 521 botol minuman keras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026 ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Gresik dan jajaran yang didukung oleh sinergitas bersama unsur Forkopimda serta partisipasi masyarakat.

“Melalui pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 ini, Polres Gresik berkomitmen untuk terus menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas, silakan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” tambah Kapolres.

Dengan dilaksanakannya Operasi Pekat Semeru 2026 ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Gresik tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya ibadah di bulan suci Ramadan, dengan aman, tertib, dan kondusif.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!