Informasi-Realita.net,Jakarta Pusat – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memusnahkan berbagai barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Jakpus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jakpus, Antonius Despinola, serta dihadiri perwakilan dari pengadilan, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait lainnya.
Sebanyak 331 perkara sepanjang tahun 2025 menjadi sumber barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut didominasi oleh narkotika, di antaranya sabu lebih dari 2,4 kilogram, ganja sekitar 2,6 kilogram, 517 butir ekstasi, tembakau sintetis lebih dari 1,2 kilogram, serta puluhan ribu butir obat terlarang lainnya.
Tak hanya narkotika, aparat juga memusnahkan berbagai barang berbahaya lain seperti senjata tajam, senjata api rakitan, hingga soft gun yang dinilai berpotensi membahayakan apabila kembali beredar di masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Untuk narkotika, Kejari Jakpus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan incinerator agar zat berbahaya tersebut hancur sempurna dan tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara itu, senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin hingga menjadi bagian kecil.
Kepala Kejari Jakpus Antonius Despinola menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dan rampasan negara dari perkara yang telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara menyeluruh, termasuk terhadap barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
“Ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tambahnya.
Kejari Jakpus berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tuntas, mulai dari penanganan perkara hingga eksekusi akhir berupa pemusnahan barang bukti.



