Informasi-Realita,Kediri Kota – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Satreskrim Polres Kediri Kota resmi menetapkan seorang nenek berinisial S (64) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita yang merupakan cucunya sendiri, berinisial MAM, hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku. Sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa tragis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan nenek kandung korban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah nenek korban,” ujarnya dalam keterangan resmi di Mapolres Kediri Kota, Jumat (17/4/2026).
Peristiwa nahas itu bermula saat korban diminta tidur siang, namun tidak menuruti perintah. Hal tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan. “Tersangka memukul korban menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Awalnya, tersangka sempat mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh korban. Selain itu, ditemukan pula pendarahan di rongga perut yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta.



