Informasi-Realita.Net, PAMEKASAN – Upaya pemberantasan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan terus digencarkan jajaran Satlantas Polres Pamekasan. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/05/2026), polisi membeberkan hasil penindakan yang dilakukan selama lebih dari satu tahun terakhir.
Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Edy Sugiantoro, S.H., M.H. mengatakan, sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, aparat berhasil menindak ratusan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas balap liar di sejumlah titik rawan.
Ia menjelaskan, selama kepemimpinan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., jumlah kendaraan roda dua yang berhasil diamankan mencapai 582 unit.
“Sebagian besar kendaraan sudah diambil oleh pemiliknya setelah melengkapi persyaratan administrasi. Namun sampai saat ini masih ada sekitar 150 unit sepeda motor yang masih berada di halaman Mapolres Pamekasan,” ungkap AKP Edy saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pihak kepolisian pun meminta masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mengurus proses pengambilan dengan membawa dokumen resmi kendaraan, seperti STNK dan BPKB asli.
Tak hanya itu, kendaraan yang telah dimodifikasi secara tidak sesuai aturan, terutama penggunaan knalpot brong dan ban berukuran kecil, diwajibkan untuk dikembalikan ke spesifikasi standar pabrikan sebelum diperbolehkan keluar dari Mapolres.
Menurut AKP Edy, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menciptakan situasi berkendara yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban balap liar akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini demi keselamatan pengguna jalan serta menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.
Satlantas Polres Pamekasan juga mengajak para orang tua agar ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, untuk mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.



