Informasi-Realita.net,Pasuruan Kota-Praktik dugaan perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah Krajan Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut telah lama dikeluhkan masyarakat itu dikabarkan masih tetap berlangsung meski sudah beberapa kali dilaporkan oleh warga maupun sejumlah awak media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada hari ini kembali beredar undangan terkait pelaksanaan judi sabung ayam dan judi dadu di kawasan tersebut. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena dinilai seolah tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum meskipun laporan dan pengaduan telah disampaikan sebelumnya.
Sejumlah warga menilai praktik perjudian tersebut berjalan secara terang-terangan dan terkesan kebal hukum. Bahkan, masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian yang dianggap merusak ketertiban sosial serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Nama sejumlah pejabat kepolisian turut disorot dalam polemik ini. Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., disebut meninggalkan catatan buruk menjelang mutasi jabatan karena dianggap belum mampu menuntaskan persoalan perjudian sabung ayam di wilayah Jawa Timur, khususnya di kawasan Lekok, Pasuruan.
Selain itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur juga mendapat kritik dari masyarakat lantaran dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perjudian yang masih terus berlangsung. Begitu pula dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., yang dianggap tidak maksimal dalam melakukan penindakan di lapangan.
Masyarakat juga menyoroti sikap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. yang dinilai belum memberikan tindakan nyata terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Warga menilai aparat seolah tutup mata terhadap aktivitas sabung ayam dan judi dadu yang disebut masih bebas beroperasi.
Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan judi dadu. Penegakan hukum terhadap praktik perjudian menjadi salah satu prioritas institusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolri menegaskan bahwa anggota yang terlibat atau membekingi praktik perjudian dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, praktik perjudian juga telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pelaku perjudian.
Kondisi ini membuat masyarakat dan awak media semakin geram. Mereka menilai apabila aparat di tingkat Polres maupun Polda tidak segera melakukan tindakan nyata, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat menurun.
Sejumlah awak media dan warga bahkan mengaku tengah menyiapkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur apabila dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian tersebut terus terjadi. Laporan itu rencananya akan ditujukan kepada Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K., serta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto agar segera dilakukan evaluasi dan penindakan terhadap anggota yang dinilai tidak serius menangani kasus perjudian di wilayah Pasuruan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk perjudian di Krajan Branang, Kecamatan Lekok. Warga menegaskan bahwa praktik perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota maupun Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu tersebut. ( Tim )



