Informasi-Realita.Net,MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil Double L di wilayah Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, diamankan petugas saat penggerebekan di rumahnya di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran pil koplo di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat botol plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil Double L dengan total mencapai 4.000 butir. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,65 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Mojokerto melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan pil Double L dari seorang pria berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Mojokerto,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.



