Informasi-realita.net, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dikabarkan mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini, Senin (25/5/2026).
Langkah ini ditengarai sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Informatif (AMI) terkait dugaan penyelewengan dana reses.
Saat dikonfirmasi mengenai isu pemanggilan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. tidak membantah adanya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa saat ini kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Terkait dengan pemeriksaan yang dana reses, karena tahap pengumpulan data dan informasi, belum dapat kami berstatement apa-apa. Ditunggu saja prosesnya,” ujar Iswara saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (25/5/2026).
Penanganan kasus ini bermula dari laporan resmi AMI terhadap dua oknum anggota legislatif (Komisi B dan C DPRD Kota Surabaya) atas dugaan penyimpangan anggaran jaring aspirasi masyarakat (reses).
Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik yang mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara oleh wakil rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman materi, pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Pihak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait di Komisi B dan C DPRD Kota Surabaya guna mendapatkan keberimbangan informasi.



