Informasi-realita, Pasuruan – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, melontarkan kecaman keras terhadap jajaran Polres Pasuruan Kota terkait masih maraknya dugaan praktik judi sabung ayam dan judi dadu di wilayah Krajan Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang hingga kini disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Dalam keterangannya kepada awak media, Baihaqi Akbar menilai lemahnya penindakan terhadap praktik perjudian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menyebut aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu diduga berlangsung secara terang-terangan dan seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Menurutnya, kondisi ini menjadi sorotan serius karena sebelumnya telah banyak laporan masyarakat, pemberitaan media, hingga pengaduan dari sejumlah elemen sosial kontrol. Namun, hingga saat ini aktivitas perjudian tersebut disebut masih tetap berjalan.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Kenapa judi sabung ayam dan judi dadu di wilayah Krajan Branang, Kecamatan Lekok, masih terus berlangsung. Kami menilai aparat penegak hukum harus serius dan tegas dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian,” tegas Baihaqi Akbar.
Ketua Umum AMI itu juga menyoroti kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, khususnya Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. yang dinilai belum mampu menghentikan dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
Ia meminta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. segera mengambil langkah nyata dengan melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi sabung ayam maupun judi dadu tersebut.
“Kapolres Pasuruan Kota harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap aktivitas perjudian yang masih nekat beroperasi. Semua pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Baihaqi Akbar juga meminta perhatian serius dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa Kombes Pol Widi Atmoko diminta tetap tegas melakukan penindakan sebelum menjalankan tugas di tempat yang baru.
Selain itu, Baihaqi juga berharap pejabat baru Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol HM Sihombing dapat melanjutkan langkah pemberantasan perjudian secara masif di seluruh wilayah Jawa Timur, khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Pergantian pejabat jangan sampai membuat penanganan kasus perjudian melemah. Kami berharap Dirkrimum yang baru bisa lebih tegas memberantas judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan masyarakat,” katanya.
AMI juga menyoroti peran Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur. Baihaqi menyebut pihaknya sebelumnya telah mengirimkan informasi terkait dugaan praktik perjudian tersebut dan sempat mendapat respons akan dilakukan penindakan.
Namun, menurutnya, hingga kini aktivitas perjudian masih tetap berlangsung.
“Kami mendapat informasi akan ditindaklanjuti, tetapi faktanya di lapangan perjudian masih tetap berjalan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat,” tambahnya.
Aliansi Madura Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pemberantasan perjudian di Jawa Timur.
Baihaqi Akbar bahkan menyatakan pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di tingkat Polres Pasuruan Kota maupun Polda Jatim.
“Kalau memang tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan langsung kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto. Bahkan jika diperlukan, kami juga siap menyampaikan laporan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota terkait tudingan dan desakan yang disampaikan Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia tersebut.



