Informasi-Realita.Net,Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh–Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi cairan etomidate.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan MT yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.
Tersangka B yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jalur peredaran narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika yang kian berkembang dengan berbagai modus dan jaringan lintas wilayah.

