Google search engine
Informasi-RealitaHukrimPolres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Tangkap...

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pengedar

Informasi-Realita.Net,GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan pemasok dari wilayah Madura. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita sabu seberat 209,38 gram bruto.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

“Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Tersangka pertama berinisial FRW (29) ditangkap pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar.

Dari tangan FRW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap FRW kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka kedua, MZ (32). Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil menangkap MZ di kawasan Jalan Raya Dukun.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna merah.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah siap edar.

“Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan 42 paket sabu dengan total berat sekitar 196,09 gram,” jelas Kapolres.

Secara keseluruhan, polisi menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Berdasarkan pengakuan tersangka MZ, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Madura. Saat ini, identitas pemasok telah dikantongi polisi dan masih dalam proses pengejaran.

“Jaringan ini diduga terhubung dengan pemasok dari Madura. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk bandar dan pemasok di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku. Dengan barang bukti yang melebihi lima gram, keduanya terancam hukuman penjara hingga seumur hidup bahkan pidana mati.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!