Google search engine
Informasi-RealitaHukrimBelum Ada Sanksi Tegas, Gion Spa Tetap Beroperasi Usai Kasus TPPO Anak...

Belum Ada Sanksi Tegas, Gion Spa Tetap Beroperasi Usai Kasus TPPO Anak Terkuak

Informasi-Realita.Net,SURABAYA – Meski terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur, Gion Spa and Pub yang berada di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Surabaya Barat, hingga kini masih beroperasi seperti biasa. Belum terlihat adanya tindakan berupa penyegelan maupun penghentian aktivitas usaha dari instansi terkait.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat usaha yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa penutupan atau penyegelan tempat usaha tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui proses administrasi dan koordinasi lintas instansi.

“Pasti ada arah ke sana (penyegelan), tetapi semua ada proses. Kami berkoordinasi dengan Polres, Polda Jatim, Satpol PP Provinsi, serta OPD terkait karena sebagian perizinan sekarang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Zaini, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, penanganan perkara pidana dalam kasus dugaan TPPO tersebut saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian.

“Kalau kasus pidananya sudah ditangani kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya disebut telah melakukan inspeksi ke lokasi. Tim tersebut terdiri dari Disbudporapar, Disperindag, DPMPTSP, serta DPRKPP Surabaya. Namun hingga kini hasil pemeriksaan belum diumumkan kepada publik.

“Teman-teman OPD terkait sudah melakukan tinjauan ke lokasi. Hasilnya belum disampaikan ke saya dan nanti akan dibahas dalam rapat tim,” katanya.

Terkait legalitas usaha, Zaini menjelaskan bahwa terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Beberapa dokumen perizinan berada di bawah pengawasan Pemkot Surabaya, sementara izin lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah ditemukan pelanggaran administratif yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi terhadap pengelola usaha.

“PBG dan NIB berada di Surabaya. Untuk izin lainnya ada yang menjadi kewenangan provinsi sehingga kami masih berkoordinasi,” ujarnya.

Satpol PP juga menyatakan keprihatinannya atas munculnya dugaan praktik TPPO di Surabaya. Namun terkait kemungkinan adanya pelanggaran peraturan daerah oleh pihak pengelola, instansi tersebut masih menunggu hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Masih kami konfirmasi dengan Polda karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Ini juga masih dalam pembahasan bersama instansi terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gion Spa and Pub diduga menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Tempat usaha tersebut diduga mempekerjakan dua anak perempuan asal Lampung berinisial R dan AA yang masih berusia 14 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengungkapan pada 9 Mei 2026 berdasarkan laporan orang tua korban. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SA (17) yang diduga berperan merekrut kedua korban untuk bekerja di Surabaya.

Meski kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan melibatkan korban anak di bawah umur, hingga kini aktivitas usaha di lokasi masih berlangsung. Belum adanya tindakan penutupan sementara membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat usaha yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!