JAWA TIMUR l informasi-realita.net – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas perjudian, khususnya judi online, selama ini menjadi salah satu program prioritas yang mendapat perhatian langsung dari Kapolri. Seluruh jajaran kepolisian telah diinstruksikan untuk menindak tegas setiap bentuk perjudian tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan supremasi hukum.
Ketegasan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pelaku perjudian. Bandar atau penyelenggara dapat dikenai pidana penjara hingga 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, sedangkan pemain judi dapat dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun, di tengah gencarnya pemberantasan judi online, muncul informasi yang menjadi perhatian awak media terkait dugaan penanganan perkara perjudian online di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan tangkap lepas terhadap dua orang yang sebelumnya disebut telah diamankan oleh anggota Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan perjudian online. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana yang saat ini menjadi perhatian nasional.
Sumber yang diperoleh awak media menyebutkan, seorang terduga berinisial E, warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, bersama seorang rekannya berinisial AS yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, dikabarkan sempat diamankan oleh anggota Unit V Subdit Jatanras. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, keduanya diduga telah dilepaskan kembali pada keesokan harinya.
Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pelepasan tersebut, termasuk seseorang yang disebut bernama Bayu. Selain itu, muncul pula dugaan adanya sejumlah uang yang diduga digunakan sebagai tebusan melalui seorang pengusaha konveksi di wilayah Tulungagung. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan pembuktian serta klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Saat dihubungi, Panit Unit V Subdit Jatanras yang disebut bernama AKP Harsono belum memberikan tanggapan. Nomor yang dihubungi diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai istrinya dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani perawatan.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ambridi Jumhur, juga telah dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait informasi yang beredar. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat jawaban maupun klarifikasi resmi.
Belum adanya penjelasan dari pihak terkait menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Untuk menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak, klarifikasi resmi dari institusi kepolisian dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Atas dasar itu, awak media menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur maupun Divisi Propam Mabes Polri agar informasi yang berkembang dapat ditelusuri secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi diperlukan untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses pemeriksaan dan penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Unit V Subdit Jatanras, maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila terdapat penjelasan resmi atau perkembangan terbaru, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


