Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaOrganisasiKuasa Hukum Dorong Propam Polda Jatim Tindak Tegas Dugaan Abuse of Power

Kuasa Hukum Dorong Propam Polda Jatim Tindak Tegas Dugaan Abuse of Power

Informasi-realita.net, SURABAYA– Dugaan tindakan sewenang-wenang atau _abuse of power_ yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini ditangani Propam dan Paminal Polda Jatim.

Kuasa hukum korban, Bung Taufik, mendatangi Propam Polda Jatim untuk melakukan konfirmasi perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak 30 Juli 2026.

Bung Taufik bertindak sebagai kuasa hukum Tahyudin Santoso. Ia menyampaikan bahwa laporan kliennya saat ini telah ditangani dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

“Hari ini kami datang untuk memastikan perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan sejak 30 Juli 2026. Kami mendapatkan informasi bahwa laporan tersebut sudah ditangani oleh Paminal dan Propam Polda Jatim dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi,” ujar Bung Taufik, di Mapolda Jatim.

Menurutnya, klarifikasi menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang dugaan tindakan yang dialami kliennya. Pihaknya akan mengawal proses pemeriksaan agar berjalan profesional, transparan, dan objektif.

Propam Polda Jawa Timur dijadwalkan melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut pada 18 Agustus 2026

Bung Taufik menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas.

“Kami meminta Propam Polda Jatim tidak hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau memang terbukti ada tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kode etik, kami meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas. Bahkan kami meminta untuk segera dipindahkan dan bila terbukti melakukan pelanggaran berat, diproses sampai dengan pemberhentian,” tegasnya.

Ia menambahkan, Tahyudin Santoso merasa menjadi korban dari dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut. Karena itu, negara melalui institusi Polri harus memberikan ruang keadilan.

“Polisi adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat. Kami percaya Propam memiliki komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencederai nama baik Polri,” ungkapnya.

Bung Taufik juga menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat dan upaya mencari keadilan.

“Kami tidak sedang berhadapan dengan institusi Polri. Kami justru ingin institusi Polri semakin profesional dan dipercaya masyarakat. Kalau terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas,” pungkasnya.

Dengan telah ditanganinya laporan oleh Paminal dan Propam Polda Jatim, pihak korban berharap proses klarifikasi dapat dilakukan objektif dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi Tahyudin Santoso.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan dan penyelesaian.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!