Informasi-realita.net JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi lonjakan posisi utang pemerintah yang tercatat telah melampaui Rp10.000 triliun per Juni 2026. Angka akumulasi utang tersebut diperkirakan setara rasio sekitar 41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Meski nominal utang membengkak, Menkeu mengimbau publik untuk tetap tenang dan menunggu hasil evaluasi hingga penutupan tahun anggaran. Purbaya optimistis rasio utang masih berpeluang turun, terlebih angkanya masih jauh di bawah batas maksimum undang-undang sebesar 60 persen dari PDB.
“Belum kan berakhir tahunnya. Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya akan bisa turun lagi sedikit,” ungkap Purbaya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menerangkan, pengelolaan utang negara harus dipantau secara komprehensif dan diselaraskan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kemenkeu berkomitmen memperketat tata kelola fiskal agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah ambang batas aman 3 persen.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat,” jelas Purbaya.
Sebagai langkah pendukung menjaga ketahanan APBN, Kemenkeu akan menempuh strategi optimalisasi penerimaan negara melalui pembenahan sistem dan efisiensi penagihan pajak atau _tax collection_.
Purbaya menegaskan, skema penataan ini murni perbaikan operasional internal dan bukan dengan cara membebani masyarakat lewat kenaikan tarif pajak baru.
“Kita akan efektifkan tax collection kita, bukan naikin pajak ya. Tapi kita bersihkan cara kita beroperasi menggunakan pajak,” pungkasnya.
Pernyataan Menkeu ini diharapkan mampu memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan pelaku pasar dan masyarakat terhadap stabilitas ekonomi makro Indonesia di tengah ketidakpastian global. Kemenkeu berjanji akan terus mengawal agar rasio utang tetap terukur dan terkendali hingga akhir tahun 2026.


