Informasi-realita.net, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus dikebut di tengah semakin terbatasnya waktu yang tersedia. Sejumlah norma dalam rancangan regulasi tersebut telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI dan selanjutnya memasuki tahap perumusan serta sinkronisasi.
Anggota Panja Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mengatakan proses pembahasan di tingkat komisi akan dilanjutkan dengan tahapan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, setelah pembahasan di Komisi IX rampung, draf RUU akan diserahkan kepada Baleg untuk dilakukan sinkronisasi secara menyeluruh. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum rancangan undang-undang dibawa ke pembahasan bersama pemerintah.
“Setelah proses di Komisi IX selesai, draf akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjalani sinkronisasi menyeluruh,” ujar Edy.
Selanjutnya, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden sebagai bagian dari proses menuju pembahasan bersama pemerintah.
DPR menargetkan seluruh proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Target tersebut berkaitan dengan tenggat waktu yang sebelumnya diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, kalangan serikat pekerja juga terus meningkatkan komunikasi dan lobi terkait substansi RUU Ketenagakerjaan. Mereka mendorong agar regulasi baru benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
Serikat pekerja juga menaruh perhatian terhadap proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan agar tidak kembali menimbulkan persoalan seperti yang pernah terjadi dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, proses perumusan dan sinkronisasi menjadi tahapan krusial. DPR dan pemerintah diharapkan dapat memastikan setiap norma dalam RUU Ketenagakerjaan dibahas secara transparan serta mempertimbangkan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah
Perkembangan pembahasan RUU tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama kalangan pekerja yang menunggu kepastian mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional ke depan.


