Informasi-realita.net, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri kembali melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan emas ilegal.
Pengembangan perkara tersebut dilakukan dengan serangkaian penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri bersama Wadirtipidter dan Kasubdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri.
Petugas melakukan penggeledahan di Ruko Toko Emas PT White Classic Gold and Silver yang berada di wilayah Jakarta Utara. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di dua rumah yang diduga menjadi tempat domisili pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik melakukan pendalaman serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap mata rantai jaringan emas ilegal secara menyeluruh. Penelusuran mencakup dugaan sumber emas, proses pengolahan, penyimpanan, perdagangan hingga aliran transaksi.
Dit Tipidter Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memastikan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan dokumen yang telah diamankan guna mengungkap lebih jauh dugaan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.


