Informasi-Realita.Net,BATAM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, kawasan Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) dini hari dan diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sebanyak 32 orang yang terdiri dari tersangka dan saksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Tim dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” ujar Brigjen Eko.
Sebanyak 32 orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang diduga berlangsung di lingkungan tempat hiburan malam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jenis dan jumlah barang bukti narkotika yang diamankan maupun rincian status hukum 32 orang yang diperiksa.
Perkembangan hasil pemeriksaan dan pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat disampaikan secara resmi oleh Bareskrim Polri.


