Informasi-Realita.Net,Jombang – Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang diminta tangkap dan proses penadah Tindak pencurian Toko Aki pada November lalu.
Pasalnya para terduga tersangka sedang menjalani masa tahanan di lapas Mojokerto.
Adapun para tersangka bernama Subiantoro Pribadi alias Bowo, Dedi Zanuar alias Kacung dan Emil Sulton serta penadahnya Pemilik Toko Aki di daerah Sidoarjo yang akrab di sapa Koko H.
Hal tersebut berdasarkan narasumber yang mengatakan bahwa para tersangka menceritakan secara gamblang, bahkan adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik agar kasus tersebut tidak di proses.
“Pas cerita bahwa ada penyidik yang mau bantu agar bisa di 86, per orang di mintai 15 juta , kata salah satu tersangka”. Ucap Narasumber.
Dimana dalam pemberitaan awal, Bermula ketika adanya aksi pencurian toko AKI (Accu) di Wilkum Jombang Pada Tanggal 25 November 2025 yang terekam CCTV.
Menurut informasi para pelaku berhasil di amankan Satreskrim Polres Mojokerto dan mengakui beraksi di beberapa TKP yakni Jombang, Batu dan Mojokerto.
Alhasil, komplotan ini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto dan di tahan di Lapas Mojokerto.
Adapun Para terduga pelaku Berinisial SP alias Bowo, DZ alias Kacung Dan ES.
Anehnya Kasus yang ditangani Polres Jombang masih simpang siur apakah sudah di limpahkan ke Kejakasaan. Bahkan menurut salah satu narasumber mengatakan bahwa ada penyidik yang menawarkan Damai agar tidak di lanjut proses hukumnya dengan meminta imbalan 15 juta per orang.
Bahkan dalam kesaksian para terduga pelaku ACCU hasil curiannya di jual kesalah satu toko ACcu di Daerah Sidoarjo dan sudah diketahui pihak kepolisian.
Namun terduga penadah yang akrab disapa Ko. H tidak diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang bahkan ada isu dari salah satu pelaku yang menyatakan sudah di 86 (di kondisi kan dengan tebusan).
Guna mendapatkan informasi yang berimbang kami mencoba menghubungi Kanit Resmob Iptu Hendro mengatakan bahwa proses di lanjut, namun saat di singgung akan penadahnya ia buru buru mematikan telpon.
Upaya konfirmasi dilakukan by Pesan singkat WhatsApp namun tidak ada balasan.
Redaksi Media Delikjatim.com masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada semua pihak.
Masyakarat berharap Propam Polda Jatim bisa memberikan atensi dan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya transaksional maka kami berharap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.


