Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Bongkar 23 Kasus: 27...

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Bongkar 23 Kasus: 27 Tersangka dan Sabu 1,01 Kg Disita

INFORMASI-REALITA.NET,SURABAYA — Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan 27 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas, dalam press release yang digelar Senin (24/8/2026).

“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Irwan Kurniawan.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti utama berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram.

Selain sabu, petugas turut menyita tembakau sintetis seberat 148,99 gram. Polisi juga mengamankan 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press.

Jika dihitung dengan asumsi harga sekitar Rp1,2 juta per gram, nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,212 miliar.

Sabu 1,01 Kg Diklaim Berpotensi Selamatkan 10 Ribu Jiwa

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus maupun nilai barang bukti. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.

Dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, maka sabu seberat 1.010,29 gram yang diamankan secara estimasi berpotensi mencegah peredaran kepada sekitar 10.000 orang.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

27 Tersangka Diduga Berperan sebagai Pengedar dan Perantara

Dari hasil penyidikan, para tersangka yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Modus yang terungkap, para pelaku memperoleh narkotika untuk kemudian menjualnya kepada konsumen. Keuntungan finansial menjadi salah satu motif utama dalam menjalankan aktivitas tersebut.

Pola ini menjadi perhatian serius kepolisian lantaran jaringan narkotika terus berupaya mendistribusikan barang haram tersebut hingga ke tingkat konsumen.

Para tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsidair sebagaimana disampaikan dalam press release.

Ancaman pidana terhadap pasal tersebut tergolong berat, mulai dari pidana penjara hingga ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

Jogo Perak, Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

AKBP Irwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

Semangat tersebut diwujudkan melalui jargon “Jogo Perak”, yang dimaknai sebagai upaya menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakat.

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, khususnya dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” ujarnya.

Dengan terungkapnya 23 laporan polisi, 27 tersangka, sabu lebih dari 1 kilogram, serta hampir 150 gram tembakau sintetis, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan dan memutus distribusi narkotika hingga ke tingkat konsumen.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!