INFORMASI-REALITA.NET,SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembuangan limbah medis berupa jarum suntik secara sembarangan di wilayah Sidoarjo.
Temuan tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah limbah medis ditemukan di saluran air kawasan Tambak Sumur, Sidoarjo, pada Selasa (25/8/2026). Berdasarkan laporan di lapangan, terdapat sekitar 10 kantong plastik yang berisi jarum suntik bekas. Sejumlah limbah lain seperti botol bekas obat dan kasa juga ditemukan di lokasi.
Pada sejumlah kantong maupun kertas yang ditemukan di lokasi terdapat tulisan dan identitas yang mengarah pada RSUD Eka Candrarini. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa limbah tersebut berasal dari rumah sakit milik Pemerintah Kota Surabaya.
Namun, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa keberadaan identitas RSUD Eka Candrarini pada temuan limbah belum dapat dijadikan bukti bahwa limbah medis tersebut berasal dari rumah sakit tersebut. Penelusuran terhadap sumber limbah masih dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dr. Billy Daniel Messakh mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar dan turun untuk melakukan pemeriksaan. Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara alat medis yang ditemukan dengan alat yang digunakan RSUD Eka Candrarini.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah merek alat suntik yang ditemukan. Pihak Dinkes Surabaya menyebut RSUD Eka Candrarini tidak pernah melakukan pengadaan alat suntik dengan merek tersebut. Karena itu, asal-usul limbah masih perlu dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut.
Pemkot Surabaya juga memastikan pengelolaan limbah B3 dan limbah medis di RSUD Eka Candrarini dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup.
RSUD Eka Candrarini menyatakan tidak membuang limbah medis secara langsung ke lingkungan. Pengelolaan limbah medis, baik limbah padat maupun limbah tajam, dilakukan melalui pihak ketiga, yakni PT Wastec International.
Pengangkutan limbah dilakukan secara berkala. Setiap proses, mulai dari pengambilan hingga penimbangan limbah, disebut terdokumentasi dan tercatat secara elektronik melalui sistem Festronik.
Dalam penanganan jarum suntik, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa tidak dilakukan recapping, atau pemasangan kembali tutup jarum setelah digunakan. Jarum bekas langsung ditempatkan pada safety box atau wadah khusus limbah tajam untuk mencegah risiko tertusuk dan potensi kontaminasi.
Direktur Utama RSUD Eka Candrarini dr. Listyorini Rarastyingsih juga memastikan seluruh limbah medis rumah sakit diambil oleh pihak pengelola yang telah bekerja sama dengan rumah sakit. Proses tersebut disebut dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi pencatatan serta manifes pengelolaan limbah.
Sementara itu, terkait kertas bertuliskan RSUD Eka Candrarini yang ditemukan di lokasi, pihak rumah sakit memberikan penjelasan bahwa kertas tersebut merupakan bagian dari sobekan kantong kertas obat rawat jalan.
RSUD Eka Candrarini memang menggunakan kantong kertas berlogo rumah sakit untuk membawa obat pasien rawat jalan. Dengan demikian, keberadaan potongan kertas tersebut juga belum dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa limbah medis yang ditemukan berasal dari RSUD Eka Candrarini.
Temuan limbah medis tersebut sebelumnya menimbulkan keresahan warga karena lokasi pembuangan berada di kawasan yang masih digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Warga khawatir jarum suntik bekas dapat menyebabkan masyarakat tertusuk, mencemari lingkungan, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
DLHK Kabupaten Sidoarjo telah menerima laporan mengenai temuan tersebut dan melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber serta pihak yang bertanggung jawab. Penelusuran juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait lainnya.
RSUD Eka Candrarini, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, DLH Kota Surabaya, serta DLH Kabupaten Sidoarjo selanjutnya melakukan penelusuran terhadap asal-usul limbah tersebut.
Pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan adanya kertas atau identitas rumah sakit yang ditemukan di sekitar lokasi. Jika nantinya ditemukan bukti bahwa limbah medis tersebut berasal dari fasilitas kesehatan tertentu dan dibuang tidak sesuai ketentuan, penanganannya akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya menjalankan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil penelusuran dan pemeriksaan dari instansi berwenang selesai dilakukan.
Dengan adanya klarifikasi dan proses penelusuran tersebut, Pemkot Surabaya berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dugaan pembuangan limbah medis sekaligus tetap mendapatkan kepastian bahwa pengelolaan limbah B3 di RSUD Eka Candrarini dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.


