Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaLima Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom Diamankan Polres Kerinci, Satu Pelaku Diburu

Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom Diamankan Polres Kerinci, Satu Pelaku Diburu

Informasi-realita.net, SUNGAI PENUH — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengamankan lima terduga pelaku pencurian kabel jaringan Telkom di Jalan Raya Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/8/2026) dini hari.

Kelima terduga pelaku diamankan sekitar pukul 01.25 WIB saat petugas melaksanakan patroli rutin Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Opsnal Satreskrim di wilayah Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci dalam laporan resminya menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mencurigai sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas menggali tanah di pinggir jalan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas penggalian tersebut diduga merupakan upaya pencurian kabel jaringan Telkom yang tertanam di dalam tanah.

Saat petugas mendekat, para terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Salah seorang di antaranya berhasil kabur menggunakan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning.

Sementara itu, lima orang lainnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kelima terduga pelaku diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Mereka masing-masing berinisial IP (35) dan A (21), warga Kota Padang, PN (32), warga Kota Padang, serta H (49) dan JE (45), warga Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, dua buah gergaji, dua cangkul, dua alat gali, dua linggis, satu palu besar, satu senter, serta beberapa potong kabel yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, polisi masih memburu satu terduga pelaku yang berhasil melarikan diri menggunakan truk.

Atas dugaan perbuatannya, kelima terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Polres Kerinci memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aksi pencurian kabel jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!