Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaPolresta Tuban Ungkap Empat Kasus Narkoba, Sita 53,649 Gram Sabu

Polresta Tuban Ungkap Empat Kasus Narkoba, Sita 53,649 Gram Sabu

INFORMASI-REALITA.NET,TUBAN – Polresta Tuban mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari operasi yang berlangsung selama 12 hari, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 53,649 gram.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).

Kompol Supiyan menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung pada 12–23 Agustus 2026. Dari target pengungkapan tiga perkara, Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus yang terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-TO.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Barang bukti yang diamankan seluruhnya merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kompol Supiyan.

Empat Kasus Diungkap

Kasus pertama diungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap tersangka YE di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat total 29,19 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, dan wadah penyimpanan.

YE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus Non-TO dengan menangkap WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu.

Dari tangan WR, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram, alat hisap, korek api, dan telepon seluler.

WR diproses sebagai penyalahguna narkotika berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Penyidik juga mempertimbangkan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen karena barang bukti yang ditemukan di bawah satu gram dan yang bersangkutan diduga merupakan pengguna.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Polisi menangkap tersangka SY dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 19,88 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta barang bukti lainnya.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Sementara kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap PAR di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 4,559 gram, kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, dan telepon seluler. PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Tersangka Dipantau Sebelum Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan, tiga tersangka yang menjadi Target Operasi telah lama dipantau oleh petugas sebelum dilakukan penindakan.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga tersangka memperoleh sabu dari wilayah Surabaya. Sementara tersangka Non-TO, WR, diduga merupakan pengguna sehingga penyidik mempertimbangkan proses rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai SEMA, barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna, bukan pengedar dan tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” kata AKP Harjo.

AKP Harjo menambahkan, pola transaksi narkotika saat ini banyak dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan menyasar orang-orang yang sudah dikenal pelaku. Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Dari pengungkapan empat kasus tersebut, polisi memperkirakan nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai puluhan juta rupiah. Pengungkapan ini sekaligus menjadi upaya Polresta Tuban mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!