Informasi-realita.net, MADIUN – Persoalan yang menyeret nama Kepala SMK Negeri 1 Geger Madiun, Clara Akhustya, S.Pd., terkait dugaan adanya foto telanjang mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun.
Dalam tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik yang disampaikan pelapor Selasa (1/08), Dinas Pendidikan menyatakan telah melakukan klarifikasi dengan melakukan konfirmasi dan menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dari proses tersebut, Dinas Pendidikan menyatakan memperoleh kesimpulan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam laporan pelapor tidak benar.
“Melalui proses klarifikasi tersebut didapatkan kesimpulan bahwa apa yang dituduhkan pada laporan Saudara tidak benar,” demikian salah satu poin dalam tanggapan tertulis Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa pengaduan yang berkaitan dengan Kepala SMKN 1 Geger Madiun telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Namun, pelapor kemudian menyampaikan keberatan dan meminta agar dasar dari kesimpulan tersebut dapat dijelaskan secara transparan. Menurut pelapor, permintaan tersebut diperlukan agar proses klarifikasi dapat diverifikasi secara objektif dan berimbang.
Pelapor mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya kapan proses klarifikasi dilakukan, siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan, serta objek atau materi apa saja yang menjadi bahan klarifikasi.
Selain itu, pelapor juga meminta penjelasan apakah terdapat berita acara, notulen, laporan hasil klarifikasi, atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar kesimpulan bahwa tuduhan dalam laporan dinyatakan tidak benar.
Pelapor juga mempertanyakan siapa pejabat atau pihak yang berwenang menetapkan maupun mengesahkan hasil klarifikasi tersebut.
Menurut pelapor, permintaan informasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memaksakan suatu tuduhan menjadi fakta, melainkan untuk memperoleh informasi yang utuh sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Untuk kepentingan transparansi dan agar saya dapat memperoleh informasi yang utuh serta melakukan verifikasi secara berimbang, saya mohon dapat diberikan informasi mengenai dasar dari kesimpulan tersebut,” demikian disampaikan pelapor.
Persoalan Informasi Dikecualikan
Dalam tanggapannya, Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa badan publik tidak dapat memperlakukan tuduhan, asumsi, maupun kesimpulan yang belum terverifikasi sebagai fakta resmi.
Dinas juga mengingatkan bahwa informasi tertentu yang berkaitan dengan data pribadi atau rahasia pribadi dapat menjadi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pelapor menyatakan memahami apabila sebagian dokumen yang diminta memang mengandung informasi yang dikecualikan atau data pribadi.
Namun, pelapor meminta agar bagian dokumen yang memang dapat dibuka kepada publik tetap diberikan, sementara informasi yang dikecualikan dapat disensor atau dihitamkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat bagian dari dokumen yang mengandung informasi yang dikecualikan atau data pribadi, saya memahami bahwa bagian tersebut dapat disensor/dihitamkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun mohon bagian informasi yang dapat dibuka tetap diberikan,” ujarnya.
Pengambilan Gambar di PPID Juga Dipertanyakan
Selain substansi laporan mengenai dugaan foto tersebut, pelapor turut mempertanyakan pernyataan Dinas Pendidikan terkait pengambilan gambar saat proses permohonan informasi dan/atau pengaduan di PPID.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan menyebut adanya pengambilan gambar ketika pelapor melakukan permohonan informasi dan/atau pengaduan di PPID yang kemudian digunakan untuk publikasi tanpa izin.
Dinas menyatakan bahwa kegiatan permohonan informasi publik maupun pengaduan tidak secara otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk mengambil, merekam, atau mendokumentasikan orang lain tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah apabila dokumentasi tersebut memuat identitas atau ciri yang dapat mengidentifikasi seseorang.
Atas hal tersebut, pelapor meminta penjelasan lebih spesifik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan bahwa pengambilan gambar tersebut dilakukan tanpa hak.
Pelapor juga meminta penjelasan mengenai bagian atau bentuk penggunaan gambar yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pelapor, penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap suatu tindakan tanpa adanya penjelasan mengenai fakta dan dasar hukum yang digunakan.
Minta Hasil Klarifikasi Dibuka
Pelapor menilai dokumen hasil klarifikasi menjadi salah satu hal penting untuk menjernihkan persoalan, terutama karena terdapat perbedaan antara isi laporan awal dengan kesimpulan Dinas Pendidikan yang menyatakan tuduhan tersebut tidak benar.
Pelapor menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Permintaan informasi tersebut, menurut pelapor, semata-mata untuk memastikan proses klarifikasi dapat diverifikasi secara objektif dan berimbang.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai persoalan tersebut juga perlu tetap menempatkan dugaan sebagai dugaan dan tidak menjadikannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti atau dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua hal yang menjadi perhatian. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun menyatakan telah melakukan klarifikasi dan menyimpulkan tuduhan dalam laporan tidak benar. Sementara itu, pelapor meminta dasar, dokumen, serta bukti yang menjadi landasan kesimpulan tersebut.
Apabila terdapat dokumen yang memang berstatus sebagai informasi publik, pelapor berharap dokumen tersebut dapat diberikan. Sedangkan bagian yang secara sah dikecualikan dapat dilakukan penyamaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, perkembangan selanjutnya masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan maupun informasi tambahan terkait persoalan tersebut.


