Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaBeritaDugaan Penganiayaan Di Kafe Kediri, Perempuan Hamil Laporkan Insiden Ke Polres Kediri...

Dugaan Penganiayaan Di Kafe Kediri, Perempuan Hamil Laporkan Insiden Ke Polres Kediri Kota

Informasi-realita.net, Kediri Kota – Seorang perempuan berinisial FW (37) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Kafe atau Angkringan Kurowo, kawasan utara Pagora, Kota Kediri. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 10 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Akibat kejadian yang dilaporkannya tersebut, FW mengaku mengalami luka lebam pada bagian bawah mata sebelah kanan. Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Kediri Kota.

Menurut keterangan FW, persoalan bermula dari miskomunikasi ketika dirinya berada di area hall kafe. Sebelum kejadian, perempuan yang kemudian dilaporkan sebagai terduga pelaku disebut sempat menunjukkan kemarahan.

FW juga menerangkan bahwa sebelum insiden terjadi, dirinya membeli minuman dari luar dan membawanya ke dalam kafe. Ia mengaku sempat meminum sedikit minuman yang menurut ingatannya bermerek V, sembari bernyanyi bersama pengunjung lain di area hall.

Sekitar pukul 00.30 WIB, saat FW sedang bernyanyi, seseorang yang kemudian dilaporkannya sebagai diduga pelaku disebut menyahut, “gantian-gantian”. Menurut FW, ucapan tersebut berkaitan dengan giliran bernyanyi karena di area hanya tersedia dua mikrofon yang digunakan secara bergantian.

FW kemudian meminta kepada salah seorang pelayan kafe agar dirinya diberi kesempatan menyelesaikan lagu. Ia mengatakan, “Mas bariki aku nyayi yaa.”

Namun, menurut keterangannya, perempuan tersebut menjawab, “aku lho lagek nyanyi”. Situasi kemudian disebut semakin memanas. Terduga pelaku diduga berdiri sambil menunjuk-nunjuk ke arah FW.

Ketika FW ikut berdiri, ia mengaku secara spontan diduga dijambak diduga pelaku hingga kehilangan keseimbangan dan tersungkur. Dalam kondisi tersebut, FW menyebut dirinya kemudian mendapat pukulan pada bagian bawah mata sebelah kanan.

FW mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pukulan yang diterimanya karena tidak mengingat seluruh rangkaian kejadian.

“Awalnya dia marah-marah duluan. Kemudian terjadi miskomunikasi. Dia langsung ngegas dan menjambak saya sampai saya tersungkur,” ujar FW.

FW mengatakan dirinya tidak melakukan perlawanan terhadap orang yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang hamil. Selain itu, FW menyebut pernah menjalani operasi empedu sekitar satu tahun sebelumnya.

Menurut FW, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh satu orang. Laporan kemudian dibuat di Polres Kediri Kota dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/190/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026 pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, Basuki selaku pendamping dari DPC GRIB Jaya Kota Kediri mengatakan pihaknya turut mengawal persoalan tersebut. Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat ditangani kepolisian secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap dari pihak Polres benar-benar melakukan penanganan secara transparan dan sesuai dengan aturan serta undang-undang,” kata Basuki.

Basuki juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga fakta mengenai kejadian tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Terpisah, Sutrisno, S.H., selaku penasihat hukum FW, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 466 KUHP sebagaimana yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Sutrisno, terlapor dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya mengalami luka lebam pada bagian mata kanan dan telah menjalani pemeriksaan medis serta visum di ruang IGD RS Bhayangkara.

Sutrisno meminta penyidik Polres Kediri Kota segera memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan mengenai tindak penganiayaan dalam perkara ini masih berdasarkan keterangan pihak pelapor, pendamping, dan penasihat hukum. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses penyidikan.

Masyarakat diimbau tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi perselisihan atau kesalahpahaman. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau ditempuh menggunakan jalur hukum.

Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses pemeriksaan kepolisian selesai. Setiap informasi maupun dugaan pelanggaran hendaknya disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!