Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaViral Video “A Day in My Life”, Dua Pemerannya Akhirnya Ditangkap Polisi

Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pemerannya Akhirnya Ditangkap Polisi

 

INFORMASI-REALITA.NET, BOGOR — Kasus video bermuatan pornografi bertajuk “A Day in My Life” yang viral di media sosial memasuki perkembangan baru. Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Bogor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah video yang diperankan keduanya beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, setelah diamankan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan tim medis, keduanya dinyatakan positif HIV.

“Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” ujar Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Produksi Sekitar 20 Video

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan bahwa video yang viral itu diduga bukan satu-satunya konten yang dibuat oleh kedua tersangka.

Polisi menyebut terdapat sekitar 20 video yang diproduksi keduanya sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian ditawarkan melalui grup atau komunitas di media sosial dengan sistem keanggotaan berbayar.

Untuk memperoleh akses terhadap konten tersebut, anggota dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu. Dari aktivitas tersebut, penyidik menyebut kedua tersangka telah memperoleh uang sekitar Rp19 juta.

Lokasi pembuatan video juga disebut tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Bogor. Polisi menyebut sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan produksi konten tersebut, antara lain wilayah Jakarta dan Depok.

Ditangkap Setelah Video Viral

Penangkapan terhadap MR dan MA dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar di media sosial.

Keduanya diamankan pada Sabtu (19/9/2026) malam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut keduanya berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum penangkapan. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya sepakat membuat dan merekam konten yang selanjutnya ditawarkan melalui media sosial.

Dijerat Pasal Pornografi

Atas perkara tersebut, penyidik Polres Bogor menetapkan MR dan MA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penyidik menyebut kedua tersangka dikenakan Pasal 407 KUHP terkait pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami produksi, penjualan, serta distribusi konten melalui media sosial.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya konten lain maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi video tersebut.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!