INFORMASI-REALITA.NET, KOTA KEDIRI — DPC GRIB Jaya Kota Kediri mempertanyakan kejelasan tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Kediri terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan potensi pelanggaran ketertiban umum di sebuah tempat usaha di kawasan Kurowo, utara Pagora, Kota Kediri.
Pertanyaan tersebut kembali disuarakan setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut sedang hamil di lokasi tersebut masih bergulir di Polres Kediri Kota.
Melalui surat terbuka tertanggal 29 September 2026, Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan organisasinya.
GRIB Jaya mempertanyakan apakah Satpol PP telah melakukan pemeriksaan lapangan, mengecek legalitas penjualan minuman beralkohol, serta mengambil langkah apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kasus Dugaan Penganiayaan Masih Bergulir
Sebelumnya, Media Gantara News pada 10 September 2026 memberitakan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial D (37) di Angkringan Kurowo. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pemberitaan itu, korban menyebut persoalan bermula dari pergantian mikrofon ketika sejumlah pengunjung sedang bernyanyi. Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan.
Korban mengaku mengalami dugaan penjambakan rambut hingga tersungkur dan pukulan di bagian bawah mata kanan. Saat kejadian, korban disebut sedang mengandung tiga bulan.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Kediri Kota dengan nomor LP/B/190/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Korban juga disebut telah menjalani visum di RS Bhayangkara.
Perkembangan berikutnya diberitakan CyberTV pada 28 September 2026. Dalam pemberitaan tersebut, DR disebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan menyampaikan adanya rekaman CCTV yang diduga merekam rangkaian kejadian.
DR juga menyampaikan bahwa ibunya mengalami keguguran setelah peristiwa tersebut. Namun, hubungan sebab-akibat antara dugaan kekerasan dan keguguran masih memerlukan pembuktian medis dan proses penyidikan.
GRIB Jaya Pertanyakan Dumas Miras
Selain persoalan dugaan kekerasan, GRIB Jaya menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta persoalan pengawasan terhadap pembeli dan ketertiban umum di tempat usaha tersebut.
GRIB Jaya meminta Satpol PP memastikan legalitas operasional dan penjualan minuman beralkohol apabila memang terdapat aktivitas tersebut.
“Apakah Satpol PP telah memeriksa legalitas penjualan minuman beralkohol? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan? Jika sudah, mana hasilnya?” demikian salah satu poin pertanyaan dalam surat terbuka tersebut.
GRIB Jaya menegaskan bahwa dugaan keterkaitan konsumsi minuman beralkohol dengan peristiwa kekerasan juga tidak boleh langsung disimpulkan. Hal tersebut, menurut mereka, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Minta Pemkot Kediri Beri Kejelasan
GRIB Jaya selanjutnya meminta Wali Kota Kediri memastikan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Satpol PP mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Organisasi tersebut meminta hasil pemeriksaan disampaikan apabila memang telah dilakukan. Sebaliknya, jika pemeriksaan belum dilakukan, GRIB Jaya mendesak agar segera dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
GRIB Jaya juga menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur apabila tidak mendapatkan kejelasan mengenai penanganan Dumas tersebut.
Di sisi lain, GRIB Jaya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Kediri Kota serta hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Mereka menilai proses hukum atas dugaan penganiayaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda merupakan dua hal yang berbeda dan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satpol PP Kota Kediri mengenai hasil penanganan Dumas yang dipersoalkan GRIB Jaya.


