Informasi-Realita.net,Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pria yang disebut sebagai residivis diamankan setelah diduga kembali terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (24), OC (28), dan AL (27). Mereka diamankan petugas pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Proses penangkapan tidak berlangsung mulus. Polisi menyebut ketiganya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan bagian kaki para tersangka.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena para tersangka berusaha melawan dan dinilai dapat membahayakan keselamatan petugas.
Setelah dilumpuhkan, ketiga tersangka dibawa ke klinik Polrestabes Surabaya untuk mendapatkan perawatan sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, ketiganya diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di kawasan permukiman maupun indekos.
Modus yang digunakan yakni merusak rumah kontak kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Yang menjadi perhatian, ketiga tersangka disebut bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Polisi menyebut mereka merupakan residivis, sehingga kembali berhadapan dengan hukum setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pidana
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah laporan curanmor lainnya. Sejumlah lokasi yang sebelumnya dilaporkan kehilangan kendaraan juga masih dalam proses pencocokan dengan keterangan para tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena aksi curanmor kembali menyasar kendaraan milik masyarakat yang diparkir di lingkungan permukiman maupun tempat kos.
Polrestabes Surabaya pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang diduga menerima kendaraan hasil kejahatan.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


