Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaPolriBareskrim Bongkar Jalur Gelap 3.394 Burung Asal Vietnam, Dua WNA Ditahan di...

Bareskrim Bongkar Jalur Gelap 3.394 Burung Asal Vietnam, Dua WNA Ditahan di Sidoarjo

INFORMASI-REALITA.NET,SIDOARJO – Dugaan penyelundupan satwa lintas negara kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan 3.394 ekor burung asal Vietnam yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina dan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Ribuan burung tersebut ditemukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pengungkapan ini dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait.

Dari total 3.394 ekor burung, sebanyak 3.233 ekor masih hidup, sedangkan 161 ekor ditemukan mati.

Burung yang diamankan terdiri dari 444 ekor Hwamei (Garrulax canorus), 116 ekor Jalak Hongkong (Gracupica nigricollis), serta 2.834 ekor Poksai Hongkong (Pterorhinus chinensis).

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyatno mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, satwa tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Penyidik kemudian menetapkan dua warga negara Vietnam sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Dugaan keterlibatan keduanya juga tengah didalami. Polisi menyebut para tersangka diduga bertugas mengecek kiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati, serta merawat satwa tersebut selama berada di tempat penyimpanan.

Tak berhenti pada dua tersangka, Bareskrim kini membidik jaringan yang berada di balik pengiriman ribuan burung tersebut. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, sementara penyidik masih mendalami pemilik satwa, jalur pengiriman, kendaraan pengangkut, tempat penyimpanan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks besi. Berdasarkan hasil penyidikan, burung-burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena pemasukan satwa dari luar negeri tanpa prosedur karantina tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut risiko penyebaran penyakit serta biosekuriti nasional.

Barantin menyebut Vietnam masih mencatat kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI). Karena itu, pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan persyaratan karantina menjadi bagian penting sebelum satwa dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

 

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Bareskrim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi belum berhenti pada pengamanan ribuan burung dan dua tersangka, melainkan masih menelusuri siapa pemilik sebenarnya, dari mana satwa diperoleh, bagaimana jalur masuknya ke Indonesia, serta siapa saja yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan tersebut.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!