Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaHukrimPolda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Orang Jadi Tersangka

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Orang Jadi Tersangka

INFORMASI-REALITA.NEFT,SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan gula sebanyak 185 ton dari tiga pabrik gula di Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian perusahaan mencapai Rp3 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026. Tiga pabrik gula yang menjadi lokasi perkara yakni PG Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, serta PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

Modus yang diduga digunakan para tersangka adalah mengalihkan tujuan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman atau delivery order (DO). Muatan yang seharusnya diterima pihak tujuan diduga dibongkar di lokasi lain dan sebagian kemudian dipasarkan kembali.

Dalam perkara pertama, sebanyak 110 ton gula dari PG Semboro, Jember, yang dikirim pada 27–28 September 2026, diduga dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara kedua melibatkan 35 ton gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Muatan yang seharusnya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kediri, dalam rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026. Gula yang semestinya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan dipasarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam pendistribusian muatan.

Penyidik masih menelusuri aliran dana, komunikasi antarpihak, serta peran masing-masing tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran dan konstruksi perbuatan masing-masing.

Polda Jatim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka maupun barang bukti tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!