Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaLima Hari Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus dan...

Lima Hari Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus dan Amankan 14 Tersangka

INFORMASI-REALITA.NET,MOJOKERTO – Polres Mojokerto mengungkap 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam lima hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim bersama polsek jajaran dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.

Dalam lima hari operasi, polisi mencatat empat kasus pencurian dengan modus merusak kunci. Tiga kasus dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban, dua kasus melalui pencongkelan jendela atau pintu rumah, sedangkan penggunaan kunci palsu dan penjambretan masing-masing satu kasus.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, para tersangka yang diamankan bukan residivis. Motif dugaan tindak kejahatan tersebut didominasi persoalan ekonomi.

Dari pemetaan waktu kejadian, pencurian paling banyak berlangsung pada pukul 12.00–15.00 WIB dan 03.00–06.00 WIB, masing-masing tiga kasus. Dua kasus lainnya terjadi pada pukul 21.00–24.00 WIB. Sejumlah kejadian juga tercatat pada rentang waktu pagi hingga malam hari.

Sementara itu, lokasi kejadian meliputi kawasan permukiman, jalan umum, sekolah, tempat ibadah, dan warung, masing-masing dua kasus. Satu kasus lainnya terjadi di lingkungan pabrik.

Menyikapi temuan tersebut, Kapolres meminta Bhabinkamtibmas dan patroli Samapta meningkatkan pengawasan, khususnya pada jam rawan dan lokasi yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan. Pengamanan di lingkungan sekolah serta tempat ibadah juga menjadi perhatian.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor, satu sepeda pancal, perangkat kunci leter T/Y/L, tiga kunci kontak, dua obeng, dokumen STNK dan BPKB, magnet lock, kunci palsu, sembilan unit telepon seluler, serta dua alat pemukul.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dugaan tindak pidana masing-masing.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci pintu dan jendela rumah, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Pemasangan CCTV di rumah dan tempat usaha juga disarankan sebagai langkah pencegahan.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang bebas pulsa atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!