INFORMASI-REALITA.NET, MUSI RAWAS UTARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) di dua lokasi berbeda di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan tempat penyulingan minyak mentah ilegal dan lokasi pemurnian minyak yang diduga menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) menyerupai produk resmi di pasaran.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak yang diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas pengolahan minyak di dua lokasi berbeda.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dua kegiatan berbeda yang diduga berkaitan dengan praktik pengolahan minyak ilegal. Lokasi pertama digunakan untuk penyulingan minyak mentah, sedangkan lokasi kedua diduga dimanfaatkan untuk pemurnian minyak menggunakan bahan tambahan tertentu.
“Kita berhasil mengungkap tindak pidana migas di dua lokasi yang berada di Desa Mekar Sari. Lokasi pertama merupakan tempat penyulingan minyak, sedangkan lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak. Harapan kita dengan adanya penindakan ini, lifting migas nasional bisa meningkat,” kata Irhamni saat konferensi pers di Desa Mekar Sari, Jumat (23/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasubdit V Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Tedy dan Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi.
Dua Lokasi dengan Aktivitas Berbeda
Di lokasi pertama, petugas menemukan seorang tersangka berinisial S yang diduga melakukan pengolahan minyak mentah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Minyak mentah tersebut diduga diolah menjadi sejumlah produk turunan, yakni bensin, minyak tanah, dan solar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025. Kegiatan pengolahan minyak itu disebut tidak dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Selain persoalan legalitas usaha, aspek pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Aktivitas penyulingan minyak mentah tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila proses pengolahan dilakukan tanpa standar keselamatan dan pengelolaan limbah yang memadai. Karena itu, penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap kegiatan pengolahan migas.
Sementara itu, di lokasi kedua, polisi menemukan KF yang disebut sebagai Direktur PT Ratiga Abdi Meksa dan A yang menjabat sebagai manajer perusahaan tersebut.
Lokasi kedua diduga digunakan untuk melakukan pemurnian minyak dengan menambahkan bahan tertentu hingga menghasilkan BBM yang menyerupai produk resmi di pasaran. Penyidik juga mendalami dugaan kegiatan pemurnian serta distribusi BBM yang dilakukan tanpa izin usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap bagaimana minyak diolah, bahan apa saja yang digunakan, serta ke mana hasil pengolahan tersebut didistribusikan. Rangkaian proses itu perlu ditelusuri guna mengetahui cakupan kegiatan yang diduga melanggar hukum.
Polisi Sita Truk Tangki, Pikap, dan Puluhan Wadah BBM
Dalam penindakan di lokasi kedua, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian dan penampungan BBM.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi BG 8302 QA serta satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna perak dengan nomor polisi BG 8615 QA. Mobil pikap itu diketahui mengangkut dua tedmon yang masing-masing memiliki kapasitas 1.000 liter.
Selain kendaraan, petugas menyita tangki penampungan berwarna hijau berkapasitas 20.000 liter dan tangki berwarna putih-merah berkapasitas 5.000 liter. Polisi juga menemukan 21 tedmon plastik dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang digunakan sebagai wadah penampungan BBM.
Jumlah dan jenis peralatan yang ditemukan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui kapasitas penampungan, pola pengolahan, serta kemungkinan aktivitas distribusi yang dilakukan dari lokasi tersebut.
Petugas turut mengamankan sejumlah peralatan dan bahan yang diduga digunakan dalam proses pemurnian minyak. Barang bukti itu meliputi selang, 25 liter asam sulfat, satu unit genset, 20 kilogram pasir silika, serta dua mesin blower.
Selain itu, polisi menyita 250 segel, berkas penjualan, delapan kolam mixer beserta mesin pengolahnya, satu mesin penyaring atau filter, serta 39 jeriken bekas wadah cairan asam sulfat.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Penyidik perlu memastikan fungsi masing-masing peralatan, asal bahan baku, mekanisme pengolahan, hingga jalur pemasaran produk yang dihasilkan.
Dugaan Pelanggaran UU Migas
Dalam perkara ini, tersangka S disebut dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dugaan kegiatan pengolahan minyak tanpa izin.
Penyidik menduga kegiatan tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Dugaan persoalan pengelolaan limbah B3 juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka A yang disebut menjabat sebagai manajer PT Ratiga Abdi Meksa dikaitkan dengan dugaan aktivitas pemurnian atau pemalsuan serta distribusi BBM tanpa izin usaha. Dalam keterangan yang disampaikan, penyidik menyebut penerapan Pasal 54 huruf a UU Migas terhadap tersangka tersebut.
Irhamni menyampaikan bahwa tersangka S terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Adapun tersangka A disebut terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Besaran ancaman pidana tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan pengungkapan perkara. Penerapan pasal dan ancaman hukuman secara tepat tetap perlu merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku serta hasil pemeriksaan penyidik.
Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik perlu menguraikan peran masing-masing pihak, hubungan antara kedua lokasi, sumber minyak mentah, proses pengolahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran aliran distribusi juga penting untuk mengetahui sejauh mana hasil pengolahan tersebut telah dipasarkan.
Bareskrim Tegaskan Penindakan Berlanjut
Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan usaha migas yang diduga dijalankan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap usaha minyak mentah ilegal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di sektor migas menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pengawasan dan penindakan diperlukan untuk memastikan kegiatan pengolahan minyak berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah praktik usaha yang berpotensi merugikan negara maupun membahayakan masyarakat.
Di tempat yang sama, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah hukumnya.
“Kita tidak akan tinggal diam dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku minyak ilegal,” ujarnya.
Pernyataan Kapolres tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan aktivitas minyak ilegal tidak berhenti pada pengungkapan dua lokasi di Desa Mekar Sari. Pengawasan wilayah tetap diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi pengolahan lain yang beroperasi di luar ketentuan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rantai usaha migas, mulai dari sumber bahan baku, proses penyulingan dan pemurnian, penyimpanan, hingga distribusi BBM. Seluruh tahapan tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan yang berlaku.
Kini, proses hukum terhadap para pihak yang disebut dalam perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.


