INFORMASI-REALITA.NET,JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah tersebut dinilai perlu sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan vape yang berpotensi menjadi media baru peredaran narkotika.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ketamine di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Kapolri menjelaskan, perkembangan modus peredaran narkotika kini semakin beragam. Jika sebelumnya lebih banyak ditemukan dalam bentuk padat, kini zat terlarang juga dapat diolah menjadi cairan dan disamarkan melalui cartridge atau liquid vape.
Menurut Suyudi, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena cairan yang mengandung narkotika sulit dibedakan dengan liquid vape biasa hanya melalui pengamatan kasatmata.
“BNN sekalipun, Polri, secara kasat mata tidak bisa dibedakan. Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian buah-buahan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa vape berpotensi menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan narkotika, terutama dengan berkembangnya modus penyamaran zat terlarang dalam bentuk cair.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa rekomendasi pelarangan total vape telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada Mei 2026.
Selain itu, Suyudi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melarang penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2026, Kapolri juga telah menemui jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk meminta dukungan agar dilakukan kajian dan penerbitan fatwa terkait pelarangan penggunaan vape.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran zat terlarang dengan modus yang semakin berkembang.
Meski demikian, dorongan pelarangan total yang disampaikan Kapolri merupakan rekomendasi kebijakan dan tidak serta-merta berarti larangan nasional terhadap vape telah resmi diberlakukan.
Penguatan pengawasan, edukasi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.


