Google search engine
Google search engine
Informasi-RealitaCuplikan KotaBareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri sebagai Tersangka...

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Informasi-realita.net, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga pejabat kepolisian sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua pejabat Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Menurut Kabareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, sasaran penyadapan diduga tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar sasaran.

Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian yang seharusnya digunakan sesuai prosedur hukum.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak, termasuk dugaan perintah penyadapan, penggunaan sistem LIMS, serta penghapusan data elektronik.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.

RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!