Informasi-realita.net,Surabaya,Akhir akhir ini banyak yang terjadi maraknya Jukir liar yang meresahkan di Surabaya,banyak dari mereka terkadang sampai marah-marah jika tidak diberikan uang parkir.
Aksi Jukir tersebut jelas melanggar peraturan yang telah diterbitkan pemkot sesuai dengan penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerepan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda.
Polsek Sukolilo melaksanakan giat patroli sidak juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket di wilayah hukum Polsek Sukolilo, Kamis (12/1/2023) pagi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan warga terkait uang parkir meski di lokasi itu sudah tertera tulisan parkir gratis.

Didalam kegiatan tersebut, polisi membawa satu jukir liar di salah satu minimarket di Jalan Arief Rahman Hakim berinisial MT.
“Kami bawa ke mako untuk kita mintai keterangan lebih lanjut ,dan ini masuk kategori tipiring (tindak pidana ringan),” ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Kamis (12/1/2023) pagi.
Perwira berpangkat Kompol, mengatakan patroli jukir liar kali ini didasari laporan lisan dari masyarakat yang berniat untuk belanja di minimarket yang ada di wilayah Sukolilo. Tak jarang juga, para jukir tersebut bersikap sinis jika pelanggan tak membayar parkir.

“Dari laporan yang kami terima, ada sebagian jukir yang berucap kasar ke para pelanggan minimarket itu. Nah, atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan patroli ini. Untuk jukir yang kami amankan akan didata untuk tipiring,” tegas Sholeh.
Setelah didata, MT diperbolehkan pulang ke rumah. Meski demikian, ia tak begitu saja lepas dari tanggungjawab. Petugas telah membuat agenda sidang untuk mempertanggung jawabkan tindakan nya yang sudah meresahkan warga.
“Sudah kita agendakan sidang tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya,.
Kedepan kita akan melakukan sidak di lokasi lokasi lain di wilayah hukum Sukolilo,menertibkan Jukir Jukir liar yang meresahkan, pungkasnya.
Pantauan di lokasi, saat digelandang untuk didata, jukir nakal bernisial MT tersebut sempat berkilah dan menolak. Selain itu, ia bahkan beralibi tak membawa identitas. “Gak bawa KTP (kartu tanda penduduk) pak,” ucap MT kepada petugas di lokasi.
Dalam pemeriksaan, MT mengaku sudah dua bulan menjadi jukir liar di minimarket tersebut. Ia berdalih, jika hasil uang yang ia minta ke pelanggan untuk dirinya sendiri. “Dua bulan pak. Tidak ada bos. Buat saya sendiri,” aku MT kepada petugas.
Jukir liar tersebut mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri bukan diserahkan kepada Dishub (dinas perhubungan kota Surabaya). (Dita)



