informasi-realita.net,Surabaya,Penjaringan Aspirasi Masyarakat DPRD Kota Surabaya. Masa reses tahun sidang keempat. Masa Persidangan Kedua Tahun Anggaran 2023.
Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota PR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam kegiatan reses berkesempatan hadir menyapa, menampung usulan dan keluhan warga Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari. Tampak warga yang hadir sangat antusias serta warga pada saat sesi tanya jawab sangat luar biasa.
Selain menyerap aspirasi, kegiatan reses juga merupakan ajang silaturahmi dengan konstituen di daerah pemilihan, jadi kegiatan ini merupakan kewajiban bagi semua anggota DPRD.

Semoga apa yang kita jalankan ini dapat menyerap apa saja yang menjadi skala prioritas yang ada di masyarakat untuk kemudian dapat dijadikan dokumen reses yang nanti nya akan kami bawa sebagai pokok pikiran DPRD Kota Surabaya. (red)

