Informasi-Realita.net, BLITAR||
Memasuki Puasa Ramadhan hari ke-4, dalam rangka menjaga Kamtibmas serta menciptakan rasa aman warga masyarakat, dalam menjalankan ibadah puasa.
Polsek Udanawu jajaran Polres Blitar Kota, bersama Koramil Udanawu dan tokoh masyarakat memasang banner di himbauan di beberapa tempat di wilayah hukumnya, pada Senin (27/3/2023).
Imbauan tersebut berisikan “Seluruh Warga Masyarakat Agar Tidak Menyalahkan Petasan/ Mercon, Kembang Api dan Sejenisnya, Jangan Sampai Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain”.
Banner tersebut telah dipasang pada beberapa tempat, dan bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, selain itu Polsek Udanawu juga memasang banner lain yang berisi imbauan tidak main petasan atau mercon.
Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto melalui Kanit Binmas Aipda Sunanto S.H., mengatakan bahwa di bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, pihaknya mengajak untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum di masyarakat.

“Mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, agar dalam menjalankan puasa tidak ada gangguan termasuk bunyi petasan yang mengganggu, juga bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Aipda Sunanto menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan di ancam :
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan
3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Untuk itu mohon kerjasamanya, saling mengingatkan kepada anak-anak kita ataupun orang lain yang menyalakan petasan atau mercon”, pungkas Aipda Sunanto.
(Ati/Hms Resta)



