Informasi-realita.net-Blitar,-Polemik padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, terus bergulir. Setelah beberapa waktu lalu sempat digeruduk ratusan warga desa Rejowinangun, kecamatan Kademangan, kabupaten Blitar, menuntut padepokan ditutup.
Kini Pemkab Blitar buka suara,akan melakukan tinjauan ulang izin usaha dilakukan bersama dengan Polres Blitar dan Forkopimda.
“Iya akan ditindak lanjuti. Nanti akan ditinjau ulang untuk usahanya itu. Bersama dengan dinas terkait, Polres Blitar, dan Forkopimda,”ujar Wabup Rahmat,Kamis (4/8/2022).
Makdhe Rahmat sapaan akrab Wabup menerangkan, padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin itu memang sedang ditutup sementara sesuai hasil mediasi dengan Polres Blitar. Namun, pihaknya juga akan meninjau ulang izin usaha itu dalam waktu dekat.
“Yang mengeluarkan izin itu kan PTSP dan Dinkes atas rekomendasinya.Nah, nanti aja ditinjau ulang, apakah benar praktik atau kegiatan di sana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha, karena izin usahanya adalah sebagai pemijat,” jelasnya.
Makdhe Rahmat lebih lanjut menyampaikan, pihaknya tidak dapat mencabut izin suatu usaha secara tiba-tiba. Namun harus ada tahapan yang perlu dilakukan, termasuk meninjau ulang, pengecekan praktik dan sebagainya.
Sebelumnya, Polres Blitar menggelar mediasi soal padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dengan pihak warga Desa Rejowinangun bersama dengan Kades. Mediasi digelar untuk menyelesaikan polemik yang sedang terjadi saat ini.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, untuk saat ini padepokan milik Gus Samsudin diminta untuk tidak melakukan kegiatan pengobatan dan semacamnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Jadi sementara hasil kesepakatan, kita tetap mengimbau kepada padepokan untuk tidak melakukan aktivitas seperti bisa. Sementara tidak menerima pasien atau tamu, untuk menjaga kondusifitas. Sampai nanti ada hasil keputusan,” tandasnya usai mediasi di Rupatama Polres Blitar,Selasa (2/8/2022). (*/Ati)