Informasi-realita.net-Blitar, -Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) Kategori 2 mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Untuk memperjuangkan nasibnya agar dapat mendapat formasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedatangan mereka di kantor DPRD Kabupaten di Jalan Kota Baru No.6, Banjarjo, Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur diterima oleh Komisi IV bersama dinas terkait, kemudian dipersilahkan mengemukakan uneg-unegnya melalui perwakilan.

Dalam kesempatannya, Koordinator FHTTA Heru Wibowo dihadapan para anggota Komisi IV mengungkapkan, masih ada kurang lebih 300 Tenaga Teknis Administrasi Kategori Khusus (TTA-K2) yang belum terangkat menjadi ASN maupun PPPK, padahal sudah bekerja puluhan tahun.

Selain itu, kata Heru, bahkan gaji yang ia terima lebih kecil dari pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar agar menaikkan gajinya minimal sesuai upah minimum regional atau UMR.

“Dengan gaji 1,2 juta untuk K2 di dinas pendidikan menurut kami, dirasa sangat kurang. Karena, peran pekerjaannya sangat dibutuhkan, jadi tolong kesejahteraan kami diperhatikan bukannya pekerjaan,” ujarnya.

Selanjutnya Heru menegaskan, kedatangannya bersama FHTTA ke kantor DPRD yakni dengan maksut menyatakan sikap terhadap penghapusan terhadap Surat Edaran (SE) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan -RB), terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau perubahan status pegawai di tahun 2023 nanti.

Lebih lanjut, ia berharap, perubahan status ini bisa menjadikan lebih baik. Lalu ia meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar dalam dua minggu ini sudah ada ekskusi.

“Saat ini ada 350 K2 yang tersisa, dan yang paling banyak di dinas pendidikan yaitu berjumlah 308,” pungkasnya

Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV Sugeng Suroso mengatakan dari beberapa tuntutan yang disampaikan FHTTA, menurutnya sangat manusiawi sekali.

Namun begitu, itu perlu pembahasan ulang, karena keterbatasan anggaran. Disisi lain yang perlu diperjuangkan adalah surat dari Menpan- RB.

“Sementara, informasinya ada sebuah harapan terkait surat edaran dari MenPan-RB bahwa daerah diminta untuk mendata Tenaga tenaga yang non ASN, kemudian nantinya akan diberi peluang untuk mengikuti rekrutmen P3K dan CPNS,” kata Sugeng.

Sedangkan langkah yang diambil dalam kesempatan itu, Sugeng menerangkan akan mendata validitas dari TTA-K2 yang selanjutnya dimasukan ke sistem aplikasi dari Menpan.

Ia mengatakan, sebenarnya sudah ada SK Menpan yang menyebutkan tidak boleh ada rekrutmen lagi K2. Tetapi saat ini masih tetap melakukan perekrutan. Makanya Komisi IV kasih PR ke BKPSDM untuk menelusuri permasalahan ini agar cepat selesai.

“Pada saat paripurna semua fraksi di DPRD sudah menyampaikan untuk sepakat melarang mengangkat K2 lagi. Kalau yang sudah terlanjur diangkat ya ditunggu saja masa kontraknya habis,” tegasnya. (Ati/*).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini