11.8 C
London
Kamis, Oktober 3, 2024

Polisi Belum Tetapkan Pelaku Pencabulan Di Ploso Surabaya Sebagai DPO

Informasi-Realita,Surabaya – Kejadian pencabulan yang terjadi di sebuah kampung di Jalan Ploso Surabaya dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2020, telah menetapkan ZA sebagai tersangka.

Seiring berjalannya waktu, pada bulan Juli 2022, pihak kepolisian, tepatnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anaka (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya baru melakukan perburuan terhadap pelaku.

Namun sayang, usaha polisi dalam memburu pelaku gagal lantaran ada dugaan keluarga pelaku sudah memberitahu bahwa pelaku akan ditangkap oleh polisi.

Bahkan, pihak kepolisian memburu pelaku hingga ke Bangkalan. Namun, lagi – lagi sangat disayangkan, pelaku terus bergerak dan bersembunyi di suatu daerah perbatasan antara Sampang dan Pamekasan.

Hal tersebut, diucapkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat dikonfirmasi oleh awak media. Beliau menyampaikan masih memantau keberadaan pelaku melaui IT.

Sekitar 3 minggu berhasil kabur dan hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian masih belum menetapkan pelaku pencabulan yang berinisial ZA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (05/08/2022), AKP Wardi Waluyo mengatakan, untuk menetapkan pelaku sebagai DPO, harus ada gelar terlebih dahulu.

“Gelar DPO baru hari Senin atau Selasa bosss…. Sebab yang pimpin gelar cuma Wakasat Reskrim saja mas untuk obyektifnya perkara. Sabar dulu untuk administrasi DPO tak infokan nanti setelah dilaksanakan,” kata Kanit PPA melalui pesan singkat WA.

Yang menjadi sebuah pertanyaan, mengapa perburuan terhadap pelaku berhenti di Bangkalan meskipun telah terlacak keberadaan pelaku. Dan apakah tidak bisa meminta bantuan dari Polres Setempat (Polres Sampang/Polres Pamekasan) untuk menangkap pelaku pencabulan yang sudah mengakibatkan beberapa anak dibawah umur menjadi korban nafsu bejatnya. (Redaksi)

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!