Informasi-realita.net-Surabaya-Luar biasa merusak masa depan sendiri dengan mengedarkan barang haram narkotika,banyak sekali yang tergoda dengan keuntungan yang didapatkan,tapi tidak berfikir ancaman hukuman yang akan menanti.
Seorang wanita berusia 22 tahun terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Itu setelah ibu rumah tangga tersebut diketahui mempunyai pekerjaan sampingan yakni sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangkanya berinisial,GS (22), warga Jalan Pakis Gunung, Kecamatan Sawahan Surabaya. Dari tangan GS, petugas mengamankan lima poket sabu siap di edarkan.
Barang yang disita dengan rincian, bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,44 gram, 0,43 gram, 0,96 gram, 0,46 gram, dan 0,43 gram.
“Tak lupa juga anggota menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, skrop, kotak kecil, tas pinggang warna abu-abu serta HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (12/8/2022)
Perwira yang sangat berperan aktiv dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya khususnya, Polisi dua melati dipundak itu menjelaskan, pelaku ini ditangkap Unit 1 Satresnarkoba pada, Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Raya Pakis Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah mendalami informasi yang didapat petugas terkait peredaran gelap narkotika di Surabaya.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka GS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut,” imbuh AKBP Daniel.
Tak mengelak GS mengakui pememilik sabu, oleh anggota pelakunya kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lanjutan.
Dalam keterangan yang didapat petugas, Tersangka GS, seperti biasanya mendapatkan barang haram itu dari HD (DPO). Sedianya, narkotika jenis sabu tersebut diperintahkan untuk diranjau kepada pembeli. Namun rencana untuk menyerahkan kepada pembeli belum terlaksana ia sudah diebkuk oleh petugas Kepolisian.
IRT itu kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(ditakitty)