BAlI,INFORMASI-REALITA NET
Polda Bali, Polres Badung-Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap Rigel Sian Stirman (23) asal Manado. Pasalnya ia telah melakukan pencurian Tas Kosmetik warna biru milik Muhammad Fadhil Bin Mohamed (30) asal Singapura pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, di Blossom Eco Luxe Villa, Jl. Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kuniawandari, SH, SIK membenarkan hal tersebut dan menerangkan, bahwa korban setelah kehilangan tasnya, langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Kuta Utara. Atas kejadian tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir, S.Tr.K bersama
Panit 1 Unit Reskrim Ipda Danny Feizal Ekananta, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Ya benar korban pada pada hari Kamis tgl 25 Agustus 2022 Pukul 16.00 Wita bersama Saksi Cek In di Blossom Eco Luxe Villa, Jl. Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali. Selanjutya Saksi Meletakkan Tas Kosmetik yang berwarna biru di dalam kamar mandi. Pada hari Jumat 26 Agustus 2022 pukul 09.00, korban sudah tidak melihat lagi Tas Kosmetiknya yang diletakkan oleh saksi pada sehari sebelumnya. Kemudian Korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut kepada manager Villa, dari pihak managemen memeriksa rekaman cctv dan dari rekaman tersebut terlihat seorang perempuan memasuki villa pelapor dengan cara menaiki/ memanjat pintu depan villa dan masuk kedalam villa. Namun identitas pelaku tidak dapat dikenali oleh manajemen villa dan Korban,” Terang Kapolsek Kuta Utara. Senin, (29/8) saat jumpa pers di Lobby Polsek.
“Pelaku kita tangkap di tangkap dua hari setelah kejadian yakni pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 wita di Sand Bar, Jln. Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara. Kab. Badung,” Ucap Kompol Putu Diah Kurniawandari.
“Ya Pelaku sempat mengelak setelah dilakukan penggeledahan akhirnya, tas hasil curiannya beserta isinya ditemukan di tampat kosnya. Dan setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya pelaku melangakui perbuatnya telah mengambil tas korban dengan melompat tembok villa lalu mengambil barang di living room dan Kamar Mandi yang tidak terkunci,” Jelasnya.
Adapun barang-barang pelapor yang hilang yaitu: 1 Buah Tas Kosmetik Biru yang didalamnya berisikan 1 Buah Parfum 100 l Merk Hugo, 1 Set Kosmetik Merk Mac dan 1 Buah Apple Watch warna Beige.
“Kini pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan barang bukti berupa 1 Buah Tas Kosmetik Biru,1 Buah Parfum 100 l Merk Hugo, 1 Set Kosmetik Merk Mac, 1 Buah Apple Watch warna Beige, 1 Pasang sendal yg digunakan pelaku, 1 Buah baju berwarna hitam dan 1 Buah celana panjang jeans berwarna Biru diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” Tutupnya.(Jaya/Red)