Informasi-Realita.net,Surabaya Gegara belum bayar arisan Online sebesar Rp. 240 ribu, seorang wanita bernama Anisa (24) warga Kalilom Surabaya merasa jadi korban pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) Instragram (IG).
Kedatangan Anisa Ke Kantor Hukum D, Firmansyah di Jalan Peneleh No 128 Surabaya.
Tidak lain lantaran ia merasa dirugikan dan malu fotonya bersama suaminya diposting di History IG dengan kata-kata dugaan unsur pencemaran nama baik oleh akun @Shindyshoppingg, diketahui pada tanggal 26 September 2022.
“Saya disini mengadu ke kantor hukum terkait postingan foto saya yang diunggah di Instagram akun Shindyshoppingg. Saya merasa malu, karena banyak teman-teman saya yang tau. Termasuk saudara saya juga,” aku Anisa, pada Media , Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak @Shindyshoppingg tidaklah pantas. Karena hal itu sangatlah privasi. “Itu Instagram mas, yang dilihat oleh orang seluruh nasional. Banyak teman-teman saya yang jauh juga tau. Padahal itu soal hutang Arisan online dan kurangnya lho tinggal sebesar Rp. 240 ribu saja. Kalau niat tidak bayar ya dari awal pertama kali,” terangnya.
Ditempat yang sama, Lowyer D. Firmansyah membenarkan bahwa apa yang diadukan oleh Anisa terkait dugaan pencemaran nama baik melalui IG. “Iya kedatangan Anisa di sini mengadu terkait postingan fotonya yang diposting oleh IG Shindyshoppingg, hanya gara-gara belum membayar uang Arisan Online sebesar Rp. 240 ribu,” tambah Firmansyah.
Karena mendapatkan aduan oleh Anisa, Firman berjanji dalam waktu dekat akan mendampingi Anisa sebagai kliennya untuk segera melaporkan ke Polda Jatim bagian Cyber Crime.
“Disini kita melihat bukti-bukti yang ada, dan memang ada unsur pidananya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui IG. Dalam hal ini pastinya klien kami merasa dirugikan, karena ini menyangkut privasi seseorang. Apalagi sampai di unggah di medsos terbuka yang di lihat oleh semua orang,” terangnya.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan dampingi klien kami untuk melaporkan ke Polda Jatim. Klien kami hanya minta keadilan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik,” pungkas Firman.
Terpisah, Shindy yang diduga seorang bandar Arisan Online ilegal beralamat di wilayah Bluru Sidoarjo, mempunyai akun IG bernama @Shindyshopping. Saat dikonfirmasi enggan memperdulikan.
“Gak pentingg. Saya cuma butuh dia bayar utang. Mau cari informasi apa kok wartawan menjerumus ke hutang orang,” kecamnya, pada Media ini melalui Whatsappnya.(Red)