6.9 C
London
Selasa, Desember 3, 2024

2 Pemuda Di Gulung Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Informasi-realita.net,Surabaya,Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, tidak pernah lelah dalam pemberantas penyalahguna narkoba golongan baik golongan 1 ataupun golongan 3 sekalipun.

Unit Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana peredaran dan Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus tersebut.

Penangkapan tepatnya pada Hari Kamis (13/10/2022) sekitar Pukul 16.00 Wib, gerak cepat anggota unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak peredaran dan penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.

Ke 2 (dua) pelaku tersebut masih sangat muda berinisial MRUF bin TAS, (21) , Pekerjaan Swasta (Kuli Sofa),Warga Kalianak Timur FK bin M,  (24) keduanya adalah warga Kalianak Timur di tangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti.

Pada saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapatkan informasi tentang adanya pelaku peredaran penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga sekitar lokasi,setelah informasi itu ditindak lanjuti tim opsnal Unit Resnarkoba gerak cepat (Gercap) melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut,

Dan benar terbukti kedua pelaku melakukan aksi tindak peredaran dan penyalagunaan barang haram berupa Narkotika jenis Shabu.

Dari tangan tersangka berhasil mengmankan sejumlah barang bukti 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi barang haram itu dengan berat bruto kurang lebih sebesar 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) unit HP (Handphone) warna Biru merk OPPO dengan type A53 beserta Simcardnya, milik dari pelaku MRUF bin TAS, 1 (satu) unit HP (Handphone) dengan warna dan merk yang sama beda type A57 juga beserta Simcardnya, milik dari pelaku FK bin M, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan minimal 5 (lima) tahun serta maksimal 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara. (dita)

 

Latest news
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Copyright Content !!